Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000670.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025 mengadili sengketa banding antara PT Flora Sawita Chemindo selaku Pemohon Banding melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Terbandin
- 1 hari yang lalu
- 8 menit membaca
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp 36.066.191.988,00, yang berasal dari koreksi penghasilan bunga atas pemberian pinjaman kepada pihak-pihak afiliasi.
Terbanding berpendapat bahwa tingkat bunga pinjaman yang diterapkan Pemohon Banding tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), karena ditetapkan di bawah tingkat bunga pinjaman perbankan yang berlaku umum. Selain itu, Terbanding juga menolak kebijakan grace period yang diberikan Pemohon Banding dengan alasan data pembanding yang diajukan tidak memenuhi unsur kesebandingan. Sebagai dasar koreksi, Terbanding menggunakan data suku bunga bank di Indonesia berdasarkan statistik Bank Indonesia tahun 2015–2017.
Sebaliknya, Pemohon Banding menyatakan bahwa tingkat bunga 7,5% dan kebijakan grace period telah ditetapkan secara wajar dengan mempertimbangkan kondisi usaha perusahaan dan afiliasinya yang belum beroperasi, sumber dana yang berasal dari restrukturisasi pinjaman Bank Mandiri, serta fakta bahwa hubungan utang-piutang tersebut telah terjadi sejak sebelum akuisisi oleh Grup Bakrie. Pemohon Banding juga mendukung posisinya dengan dokumen perjanjian pinjam-meminjam dan Laporan Penetapan Harga Transfer Tahun 2017
Putusan Nomor PUT-000670.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025
PT Flora Sawita Chemindo (Pemohon Banding)
Pokok Sengketa Banding Tahun Pajak 2017 adalah Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 36.066.191.988,00 merupakan sengketa koreksi terhadap penghasilan bunga atas pemberian pinjaman kepada PT Domas Agrointi Prima, PT Domas Sawitinti Perdana, PT Sawitmas Agro Perkasa, dan PT Domas Agrointi Perkasa (Pihak Afiliasi).
Alasan Penolakan Keberatan Menurut Terbanding:
A. Kewajaran Penetapan Tingkat Bunga
Menurut Terbanding menguji tingkat kewajaran bunga pinjaman dari Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi ditetapkan sebesar 11,87% berdasarkan atas data bunga pinjaman bank baru dalam kondisi normal usaha. Tanpa mempertimbangkan lamanya pinjaman, kondisi nasabah, besarnya pinjaman dan lain – lain.
B. Kewajaran Kebijakan Pemberian Grace Period
Bahwa Data pembanding atas pemberian grace period yang disampaikan oleh Pemohon Banding yaitu Perjanjian Penyelesaian Kredit antara Pemohon Banding dengan PT Bank Mandiri tidak memenuhi unsur kesebandingan, sehingga data pembanding tersebut di tolak.
C. Data Pembanding dari Terbanding
Perhitungan bunga wajar menurut Terbanding menggunakan data pembanding suku bunga pinjaman Bank – Bank di Indonesia berdasarkan data Bank Indonesia selama tahun 2015, 2016, dan 2017.
Keterangan | 2015 | 2016 | 2017 | Rata - Rata 2015 -2017 |
Bank Persero |
|
|
|
|
Pinjaman Modal Kerja Yang Diberikan | 12,30 | 10,86 | 10,54 | 11,23 |
Pinjaman Investasi Yang Diberikan | 11,35 | 10,43 | 10,29 | 10,69 |
Pinjaman Konsumsi Yang Diberikan | 13,08 | 13,04 | 12,35 | 12,82 |
Bank Pemerintah Daerah |
|
|
|
|
Pinjaman Modal Kerja Yang Diberikan | 13,50 | 12,59 | 11,74 | 12,61 |
Pinjaman Investasi Yang Diberikan | 12,19 | 11,49 | 11,39 | 11,69 |
Pinjaman Konsumsi Yang Diberikan | 13,49 | 13,11 | 12,77 | 13,12 |
Bank Swasta Nasional |
|
|
|
|
Pinjaman Modal Kerja Yang Diberikan | 12,82 | 12,10 | 11,12 | 12,01 |
Pinjaman Investasi Yang Diberikan | 12,77 | 11,94 | 10,89 | 11,87 |
Pinjaman Konsumsi Yang Diberikan | 13,66 | 13,28 | 12,17 | 13,04 |
Bank Asing dan Bank Campuran |
|
|
|
|
Pinjaman Modal Kerja Yang Diberikan | 10,79 | 9,21 | 7,83 | 9,28 |
Pinjaman Investasi Yang Diberikan | 11,25 | 10,32 | 8,84 | 10,14 |
Pinjaman Konsumsi Yang Diberikan | 28,93 | 28,45 | 24,90 | 27,43 |
Bank Umum |
|
|
|
|
Pinjaman Modal Kerja Yang Diberikan | 12,46 | 11,36 | 10,68 | 11,50 |
Pinjaman Investasi Yang Diberikan | 12,12 | 11,21 | 10,56 | 11,30 |
Pinjaman Konsumsi Yang Diberikan | 13,88 | 13,59 | 12,66 | 13,38 |
Q1 | 11,27 | |||
Q2 | 11,87 | |||
Q3 | 12,93 | |||
Alasan Banding Pemohon Banding:
Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa penetapan nilai wajar penghasilan bunga pinjaman akibat transaksi afiliasi sebesar Rp 36.066.191.988,00 bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas dipertahankannya koreksi Terbanding terhadap Penyesuaian Koreksi Fiskal Positif berupa nilai wajar penghasilan bunga pinjaman akibat transaksi afiliasi sebesar Rp 36.066.191.988,00 dengan alasan sebagai berikut:
A. Kewajaran Penetapan Tingkat Bunga
Bahwa Penetapan bunga pinjaman dari Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi sebesar 7,5% (sesuai Pasal 2 huruf c Addendum III Perjanjian Pinjam Meminjam Antar Perusahaan tertanggal 2 Januari 2017). Merupakan tingkat bunga wajar dengan pertimbangan sebagai berikut:
·PT Flora Sawita Chemindo dan Pihak Afiliasi merupakan perusahaan yang semula tergabung dalam grup Domba Mas, yang merupakan nasabah Bank Mandiri yang mengalami gagal bayar dan mangkrak tidak beroperasi cukup lama, yang pada bulan Oktober 2010 diakuisisi oleh Grup Bakrie melalui anak perusahaan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) yaitu PT Nibung Arthamulia.
·Hutang piutang antar afiliasi telah terjadi sejak sebelum dilakukan akuisisi. Bukan merupakan pinjam meminjam yang baru dilakukan pada tahun 2017.
·Mengingat sumber dana awal berasal dari pinjaman Bank Mandiri, maka segala kebijakan perusahaan terkait pinjam meminjam disesuaikan dengan kebijakan Bank Mandiri.
·Penetapan bunga pinjaman sebesar 7,5% dengan mempertimbangkan bahwa perusahaan belum dapat beroperasi. Belum berproduksi dan belum memperoleh penghasilan dari penjualan produk Oleochemicals.
Bahwa berdasarkan kondisi sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, maka penetapan bunga pinjaman 7,5% telah sesuai dengan kelaziman usaha.
B.Kewajaran Kebijakan Pemberian Grace Period
Pemberian grace period atas pembayaran pokok dan bunga pinjaman dari Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi merupakan kebijakan yang telah menerapkan uji kelaziman usaha dengan pertimbangan sebagai berikut:
·Grace period adalah kelonggaran waktu (masa tenggang) dalam melakukan pinjaman pokok maupun bunganya selama jangka waktu tertentu agar tidak memberatkan pihak yang bersangkutan.
·Bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen Addendum I (Pertama) Perjanjian Penyelesaian Kredit Nomor KP-CRO/006/PK-KI/VA/2010 tanggal 13 April 2015. Berdasarkan dokumen tersebut pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding mendapat persetujuan penjadwalan kembali penyelesaian fasilitas kredit dari Bank Mandiri. Di dalam addendum tersebut juga ditetapkan besaran pembayaran bunga sebagai berikut:
a.Terhitung sejak tanggal efektif perjanjian sampai dengan tanggal 22 april 2017 suku bunga sebesar 0%.
b.Terhitung sejak tanggal 23 April 2017 sampai dengan tanggal 22 Desember 2018 suku bunga sebesar 2%.
c.Sejak tanggal 23 Desember 2018 sampai dengan 22 Desember 2020, suku bunga sebesar 4%.
d.Sejak tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan tanggal 22 Desember 2023, bunga sebesar 6%.
·Sebagaimana telah diuraikan pada uji kewajaran tingkat bunga pinjaman di atas
PT Flora Sawita Chemindo dan Pihak Afiliasi merupakan perusahaan yang semula tergabung dalam grup Domba Mas, yang merupakan nasabah Bank Mandiri yang mengalami gagal bayar dan mangkrak tidak beroperasi cukup lama, yang pada bulan Oktober 2010 diakuisisi oleh Grup Bakrie melalui anak perusahaan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), yaitu PT Nibung Arthamulia.
Hutang piutang antar afiliasi telah terjadi sejak sebelum dilakukan akuisisi. Bukan merupakan pinjam meminjam yang baru dilakukan pada tahun 2017.
Mengingat sumber dana awal berasal dari pinjaman Bank Mandiri. Maka segala kebijakan perusahaan terkait pinjam meminjam disesuaikan dengan kebijakan Bank Mandiri. Karena Bank Mandiri selaku kreditor memberikan kebijakan grace period berupa kelonggaran waktu penyelesaian hutang. Maka Pemohon Banding juga melakukan kebijakan yang sama.
Penetapan kebijakan pemberian grace period ini semata – mata dengan mempertimbangkan agar dapat meringankn beban perusahaan yang belum beroperasi, belum berproduksi dan belum memperoleh penghasilan dari penjualan produk Oleochemicals. Sehingga kelangsungan usaha dapat terjaga dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan kewajibannya.
Bahwa berdasarkan kondisi sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, maka kebijakan pemberian grace period telah sesuai dengan kelaziman usaha.
C. Data dan Fakta dari Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen berupa surat perjanjian pinjam meminjam antara lain:
·Addendum III Perjanjian Pinjam Meminjam antara PT Domas Agrointi Prima dengan Pemohon Banding tanggal 02 Januari 2017 dengan saldo utang pokok PT Domas Agrointi Prima adalah sebesar Rp 408.139.732.011.
·Addendum III Perjanjian Pinjam Meminjam antara PT Sawitmas Agro Perkasa dengan Pemohon Banding tanggal 02 Januari 2017 dengan saldo utang pokok PT Sawitmas Argo Perkasa adalah sebesar Rp 10.835.896.
·Addendum III Perjanjian Pinjam meminjam antara PT Domas Sawitinti Perdana dengan Pemohon Banding tanggal 02 Januari 2017 dengan saldo utang pokok PT Domas Sawitinti Perdana adalah sebesar Rp 28.217.846.
Bahwa surat perjanjian pinjam meminjam tersebut di atas pada intinya menyatakan bahwa:
·Hutang tersebut dikenakan bunga 7,50% per tahun.
·Diberikan grace period pembayaran bunga selama 5 tahun.
Bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen Laporan Penetapan Harga Transfer Dokumen Lokal Tahun 2017. Berdasarkan dokumen tersebut pada intinya menyimpulkan bahwa suku bunga pemberian pinjaman Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya telah ditetapka sesuai dan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen Addendum I (Pertama) Perjanjian Penyelesaian Kredit Nomor KP-CRO/006/PK-KI/VA/2010 tanggal 13 April 2015. Berdasarkan dokumen tersebut pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding mendapat persetujuan penjadwalan kembali penyelesaian fasilitas kredit.
Pendapat Pengadilan Pajak
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang;
Pasal 4 ayat (1) huruf g
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.”
Pasal 9 ayat (1)
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
“...........f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.”
Bahwa data-data dan fakta yang dapat dipakai untuk pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) pada Pemohon Banding dengan para lawan – lawan transaksi terdaftar pada unit/ kantor pajak yang sama, yaitu KPP Pratama Kisaran. Bahwa fakta bahwa keempat Wajib Pajak yang menjadi lawan transaksi tersebut telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017. Bahwa keempat Wajib Pajak yang menjadi lawan transaksi tidak membebankan biaya bunga afiliasi kepada Pemohon Banding dan tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga.
Bahwa untuk tahun pajak 2017, seluruh SPT Tahunan PPh Badan mengalami rugi fiskal:
Nama Perusahaan | Peredaran Usaha | Penghasilan Luar Usaha | Laba/ (Rugi) Fiskal |
PT Domas Sawit Inti Perdana (DSIP) | - | - | -1.553.713.640 |
PT Domas Agrointi Perkasa (DAIP)/ BFE | - | 1.256.655.496 | -2.716.343.229 |
PT Sawit Mas Agro Perkasa (SMAP) | - | 196.593.152 | -448.230.730 |
PT Domas Agrointi Prima (DAP) | - | 27.224.761.602 | -48.508.687.261 |
Bahwa untuk tahun pajak 2017, Terbanding tidak melakukan pemeriksaan terhadap Wajib – Wajib Pajak a quo dan tidak menerbitkan surat ketetapan pajak, sehingga berdasar ketentuan Pasal 13 ayat (4) UU KUP, pajak dan/ atau rugi fiscal yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2017 tersebut telah menjadi pasti atau berketetapan hukum yang tetap atau inkrah;
Bahwa berdasarkan pengujian terhadap data dan fakta tersebut di atas, maka koreksi positif Terbanding terhadap Penyesuaian Fiskal Positif atas kewajaran penghasilan bunga pinjaman afiliasi sebesar Rp 36.066.191.988,00 terbukti tidak mencerminkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), karena SPT Tahunan PPh Badan 2017 Wajib Pajak lawan transaksi yang merupakan afiliasi tidak membebankan biaya bunga dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) UU KUP.
Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil – dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini:
No | Uraian Sengketa | Nilai Sengketa (Rp) | Dipertahankan (Rp) | Tidak Dapat Dipertahankan (Rp) |
1. | Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif | 36.146.525.439 | - | 36.146.525.439 |
2. | Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif | 80.333.450 | 80.333.450 | - |
Ringkasan
Koreksi didasarkan pada penilaian Terbanding bahwa tingkat bunga pinjaman dan kebijakan pemberian grace period tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), dengan menggunakan data suku bunga perbankan berdasarkan statistik Bank Indonesia tahun 2015–2017. Sebaliknya, Pemohon Banding membuktikan bahwa penetapan bunga 7,5% dan grace period dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi usaha yang belum beroperasi, sumber pendanaan dari restrukturisasi kredit Bank Mandiri, serta hubungan utang-piutang intra-grup yang telah berlangsung sejak sebelum akuisisi, yang didukung oleh perjanjian pinjam-meminjam dan dokumentasi transfer pricing.
Berdasarkan pemeriksaan data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan karena pihak afiliasi penerima pinjaman mengalami rugi fiskal, tidak membebankan biaya bunga, serta telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan yang berkekuatan hukum tetap tanpa dilakukan pemeriksaan oleh fiskus. Dengan demikian, koreksi penyesuaian fiskal positif atas penghasilan bunga pinjaman afiliasi dinyatakan tidak mencerminkan penerapan PKKU dan banding Pemohon Banding pada pokoknya dikabulkan. Putusan ini menegaskan pentingnya konsistensi analisis transfer pricing dengan fakta ekonomi dan posisi fiskal seluruh pihak yang terlibat, bukan semata-mata berlandaskan data pembanding statistik.




Komentar