top of page
Cari


Kasus Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 Masa Maret Tahun Pajak 2019 PT APM Leaf Springs Indonesia
Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan salah satu putusan pengadilan pajak yang memberikan wawasan yang sangat menarik terkait atas koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Properti Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp20.047.747,00 Isu utama yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut: Pemohon Banding menyewa aset properti milik PT APM Auto Components Indonesia yang merupakan pemegangsaham dari Pemohon Banding dengan kepemilikan saham se
1 hari yang lalu


Ringkasan PMK 37 Tahun 2025Pemungutan PPh 22 atas Transaksi Digital
Sebagai bagian dari langkah strategis untuk memperkuat administrasi perpajakan dalam menghadapi digitalisasi ekonomi, serta memberikan kepastian hukum terhadap pemungutan Pajak Penghasilan (“PPh”) atas penghasilan yang diterima oleh pelaku usaha dalam negeri melalui transaksi digital, Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetora
1 hari yang lalu


Putusan Nomor : PUT-012243.15/2023/PP/M.XVB Tahun 2025
Perkara ini pada dasarnya berfokus pada sengketa mengenai pengakuan biaya jasa intra-grup yang dibebankan kepada Wajib Pajak. Otoritas pajak melakukan koreksi karena menilai bahwa Wajib Pajak tidak dapat membuktikan secara memadai adanya eksistensi jasa, manfaat yang diterima, serta keterkaitan antara pembayaran yang dilakukan dengan aktivitas nyata yang dilakukan oleh pihak afiliasi. Dalam persidangan, argumentasi yang bersifat umum mengenai dukungan grup dan sinergi usaha d
1 hari yang lalu


PUT-000650.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025
Sengketa atas nama PT Mesin Isuzu Indonesia Tahun Pajak 2019 berkaitan dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp7.557.605.538 yang dilakukan berdasarkan analisis transfer pricing menggunakan metode TNMM dengan indikator Net Cost Plus Margin (NCPM). Terbanding menilai margin Pemohon Banding sebesar 0,83% berada di bawah rentang interkuartil berdasarkan data pembanding tahun 2019 (single year), sehingga dilakukan penyesuaian ke median (2,03%). Pokok perbedaan utama terletak pad
1 hari yang lalu


Ringkasan Menarik PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak
PMK 15 Tahun 2025 hadir untuk menyederhanakan dan memperkuat aturan pemeriksaan pajak dengan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya. Aturan ini memperkenalkan klasifikasi baru jenis pemeriksaan, yaitu Lengkap, Terfokus, dan Spesifik, dengan durasi yang lebih pendek agar proses menjadi lebih efisien. Selain itu, PMK ini memperluas kriteria pemeriksaan dari 12 menjadi 25, mencakup tidak hanya wajib pajak tetapi juga kepatuhan pihak ketiga dan analisis data atas potensi keti
1 hari yang lalu


Kasus Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2017
Kasus Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2017 Kami ingin menyampaikan putusan Pengadilan Pajak atas sengketa transfer pricing tahun 2017 yang melibatkan PT SGS Indo Assay Laboratories terkait transaksi tidak berwujud (merek dagang, jaringan, jasa teknikal dan administratif) dengan SGS Group Management S.A. Terdapat dua isu utama: Otoritas pajak (Terbanding) menilai biaya jasa tidak berwujud harus berdasarkan actual cost plus mark-up. Namun, Wajib Pajak (
1 hari yang lalu


Kasus Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2017
Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan salah satu putusan pengadilan pajak yang memberikan wawasan yang sangat menarik terkait transfer pricing, yaitu sengketa pajak tahun 2017 yang melibatkan PT Indonesia Chemi-Con. Dua isu utama yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut: Apakah sebaiknya menggunakan menurut Terbanding data satu tahun (single year : 2017) atau menurut Pemohon Banding data beberapa tahun (multiple years : 2014-2016) Perlunya p
1 hari yang lalu


Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000670.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025 mengadili sengketa banding antara PT Flora Sawita Chemindo selaku Pemohon Banding melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Terbandin
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp 36.066.191.988,00, yang berasal dari koreksi penghasilan bunga atas pemberian pinjaman kepada pihak-pihak afiliasi. Terbanding berpendapat bahwa tingkat bunga pinjaman yang diterapkan Pemohon Banding tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), karena ditetapkan di bawah tingkat bunga pinjaman perbankan yang berlaku umum. Selain itu, Terbanding juga menolak kebijakan grac
1 hari yang lalu


Kasus Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2020
Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan salah satu putusan pengadilan menarik tentang Transfer Pricing yang yaitu sengketa pajak tahun 2020 yang melibatkan PT PLI Indonesia yaitu perusahaan yang bergerak dibidang distributor pelumas otomotif dan pelumas indsutri. Dengan isu perhitungan pembanding internal ditingkat Laba Kotor namun Terbanding menaikan biaya terkait pemasaran ke bagian segmentasi pihak afiliasi. Pemohon Banding pun mejelaskan lewat bukti kasus-sengketa-pa
1 hari yang lalu


Putusan Banding Terkait Koreksi PPh 26 Commitment Fee
Kasus Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa November Tahun Pajak 2017 Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan salah satu putusan pengadilan pajak yang memberikan wawasan yang sangat menarik terkait koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas Biaya Commitment Fee di PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia Isu utama yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut: -Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas biaya Comitment fee senilai Rp.696.9
1 hari yang lalu


Kasus Sengketa PPN Impor Masa December Tahun Pajak 2019
Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan salah satu putusan pengadilan pajak yang memberikan wawasan yang sangat menarik terkait pengiriman barang Isu utama yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut: Pemohon banding tidak setuju dengan terbanding atas hasil penelitian dikarenakan shipment ke Batam merupakan transaksi penjualan PT OTC Daihen Indonesia ke PT Sinar Unggul Utama yang berada di Kawasan Free Tax Zone Sehingga barang yang masuk ke da
1 hari yang lalu


Lewatnya jangka waktu pemeriksaan pajak
Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan salah satu putusan pengadilan MA yang memberikan wawasan yang sangat menarik terkait Lewatnya Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak. Pokok sengketa ini adalah : Apakah jangka waktu pemeriksaan harus dipatuhi fiskus sebagai hukum acara yang mengikat ? Dari pokok sengketa tersebut MA membenarkan pemeriksa pajak, dengan alasan ketetapan pajak yang diterbitkan masih dalam jangka waktu kewenangan penerbitan selama 5 tahun sesuai Pasal 13 ayat
1 hari yang lalu


Pajak Pertambahan Nilai Overseas 2013
Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan salah satu putusan pengadilan pajak yang memberikan wawasan yang sangat menarik terkait PPN , yaitu sengketa pajak tahun 2013 yang melibatkan PT XYZ dengan DJP. Pokok sengketa ini adalah : Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding dengan total nilai Rp26.855.228,00 melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sehingga tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak; Karena Faktur Pajak tersebut di
1 hari yang lalu


Kasus Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2015
Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan salah satu putusan pengadilan pajak yang memberikan wawasan yang sangat menarik terkait transfer pricing, yaitu sengketa pajak tahun 2015 yang melibatkan PT Panasonic Gobel Life Solutions Manufacturing Indonesia (PESGMFID). Tiga isu utama yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut: Metode pemilihan perusahaan pembanding Apakah sebaiknya menggunakan data satu tahun (single year) atau data beberapa tahun (mu
1 hari yang lalu
bottom of page