top of page

Kasus Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2020

  • 1 hari yang lalu
  • 5 menit membaca

Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan salah satu putusan pengadilan menarik tentang Transfer Pricing yang yaitu sengketa pajak tahun 2020 yang melibatkan PT PLI Indonesia yaitu perusahaan yang bergerak dibidang distributor pelumas otomotif dan pelumas indsutri. Dengan isu perhitungan pembanding internal ditingkat Laba Kotor namun Terbanding menaikan biaya terkait pemasaran ke bagian segmentasi pihak afiliasi. Pemohon Banding pun mejelaskan lewat bukti

kasus-sengketa-pajak-penghasilan-pasal-25-29-badan-tahun-pajak-2020

– bukti sebagai berikut:

1) Bukti transaksi

2) Bukti pencatatan menurut PSAK; dan

3) Pencatatan dalam audit report


Dari ketiga bukti tersebut, Majelis Hakim memihak pada Pemohon Banding dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp 2.510.100.587.

Meskipun sistem hukum di Indonesia tidak secara eksplisit menganut doktrin preseden yang mengikat (civil law), isu-isu yang dibahas dalam perkara ini merupakan masalah transfer pricing yang umum dihadapi oleh banyak perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia, sehingga sangat layak dijadikan referensi praktis yang bermanfaat.

Selain itu, dalam sengketa transfer pricing, sering kali hasilnya tidak bersifat “hitam atau putih,” melainkan putusan yang mempertimbangkan tingkat kewajaran secara proporsional. Perkara ini merupakan contoh yang sangat baik dan memberikan banyak wawasan yang relevan bagi praktik perpajakan.

Penjelasan rinci dapat dilihat di bawah ini.


Putusan Nomor PUT-009605.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp 2.510.100.587 Tahun Pajak 2020


Menurut Terbanding

Harga Pokok Penjualan

Menurut SPT/WP                                                          Rp 60.055.847.613

Menurut Pemeriksa                                                       Rp 57.545.747.026

Koreksi                                                                        Rp   2.510.100.587


Terbanding melakukan adjustment pada segmentasi untuk HPP transaksi pihak afiliasi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan antara pembelian dengan pihak atas transaksi independen yang berasal dari data internal.

Description

Segment Related Party

 

Automotive

Industry

Total

Revenue Total

35.629.501.844

2.996.519.545

38.626.021.389

Cost of product regular

30.777.878.033

2.481.374.242

33.259.252.275

Penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan




Management Fees & Charges-Intercompany

1.675.120.299

140.881.303

1.816.001.602

Advertising & Promotions - Local

2.360.700.088

198.540.075

2.559.240.163

Advertising & Promotions - DPP

-306.839.114

-25.805.845

-332.644.959

Advertising & Promotions - Trade Promo

19.246.960

1.638.712

20.885.672

Jumlah

3.748.228.233

315.254.245

4.063.482.478

Cost of Product Total

34.526.106.266

2.796.628.487

37.322.734.753

Total Net Gross Profit

1.103.395.578

199.891.058

1.303.286.636

Gross Profit Margin setelah Penyesuaian

3%

7%


Gross Profit Margin Pihak Indipenden

9%

17%


Selisih

6%

11%


Koreksi

2.188.214.662

321.885.925

2.510.100.587

 

Koreksi sebesar Rp 2.510.100.587,- karena Pemeriksa melakukan pengujian kewajaran dengan melakukan penyesuaian tingkat kesebandingan dengan pihak independen, dan menambahkan biaya iklan dan promosi dan Management Fees (Charges-Intercompany) ke dalam HPP Wajib Pajak.


Dari hasil pengujian tersebut, diperoleh margin laba kotor pelumas otomotif sebesar 3% dan pelumas indsutri 7% dibawah atau lebih kecil dari margin laba kotor hasil pembelian pelumas kepihak independent yang masing – masing sebesar 9% dan 17%. Sehingga menurut Pemeriksa belum memenuhi kewajaran.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat perbedaan kondisi transaksi afiliasi dan independen yang mempunyai pengaruh material terhadap tangkat laba kotor. Oleh karena itu, sesuai OECD 2.44 dan OECD 6.78, perlu dilakukan penyesuaian tingkat kesebandingan dengan pihak independent, dan menambahkan biaya iklan dan promosi dan Managemen Fees (Charges-Interco) ke dalam HPP Wajib Pajak untuk menghilangkan pengaruh material dari perbedaan transaksi afiliasi dan independent tersebut.

Wajib Pajak menerima arahan dan persetujuan dari PETRONAS untuk kegiatan pemasaran yang dilaksanakannya. Dalam hal branding dan jaringan pemesanan, setiap produk yang dijual Wajib Pajak memiliki merk PETRONAS. Sehingga biaya advertising dan promotion perlu dilakukan penyesuaian karena Wajib Pajak seharusnya diberikan renumerasi berupa pengurangan nilai pembelian/ pembelian lebih murah.

Pada saat Wajib Pajak melakukan pembelian dengan pihak independent, tidak ada kewajiban melakukan pemasaran. Kondisi inilah yang menyebabkan adanya perbedaan antara transaksi afiliasi jika dibandingkan dengan transaksi independent.

Sehingga Terbanding melakukan penyesuaian terhadap HPP segmen afiliasi untuk biaya Management Fee & Charge dan Advertising & Promotions, sehingga diperoleh margin laba kotor Pemohon Banding untuk pelumas otomotif sebesar 3% dan untuk pelumas industri 7%. Bahwa sebagai pembanding, Terbanding mengungkapkan bahwa margin laba kotor perusahaan pembanding internal untuk segmen independen, untuk pelumas otomotif adalah 9% dan untuk pelumas industri adalah 17%. Terbanding berpandangan bahwa margin laba kotor Pemohon Banding belum memenuhi prinsip kewajaran. Sehingga mengakibatkan koreksi terhadap HPP Pemohon Banding sebesar Rp 2.510.100.587.


Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas HPP sebesar Rp 2.510.100.587 tersebut karena secara tanpa dasar (tanpa mengacu kepada dasar hukum yang berlaku) Terbanding menambahkan/ memindahkan 4 (empat) unsur pengurang yang berasal dari akun lain di luar HPP ke dalam akun HPP yang dipengaruhi hubungan Istimewa, sehingga seolah – olah HPP tersebut menjadi lebih tinggi daripada HPP yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 dan hal ini berakibat kepada Laba Kotor untuk pelumas otomotif dan pelumas industry menjadi jauh lebih rendah (masing – masing 3% dan 7%) daripada yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding (masing – masing 14% dan 17%).

Bahwa sebagai catatan, Laba Kotor (Gross Profit Margin/ GPM) dari penjualan pelumas otomotif dan industri yang HPP nya tidak dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa (internal comparable) adalah masing – masing 9% dan 17%. Dengan demikian, Laba Kotor (GPM) dari Penjualan Pemohon Banding untuk pelumas otomotif dan industri yang HPP nya dipengaruhi hubungan Istimewa sudah wajar karena berada di atas Laba Kotor (GPM) internal comparable, yaitu 14% dan 17%.

 

Otomotif

Industri

GPM Pemohon Banding terkait penjualan produk pelumas yang pembeliannya berasal dari afiliasi

14%

17%

GPM Pemohon Banding terkait penjualan produk pelumas yang pembeliannya berasal dari pihak independen (internal comparable)

9%

17%

Bahwa apabila Terbanding melakukan pemindahan atas 4 unsur pengurang dalam biaya pemasaran dan operasional ke dalam HPP untuk mendapatkan GPM Pemohon Banding dari transaksi pihak hubungan Istimewa, maka marjin laba kotor tersebut menjadi tidak dapat dibandingkan dengan GPM Pihak Independen yang menjadi dasar dilakukannya koreksi Terbanding. Hal ini karena GPM Pihak Independen tidak mengikutsertakan 4 unsur pengurang dalam biaya pemasaran dan operasional yang dipindahkan oleh Terbanding ke dalam HPP.

Bahwa ketidaksetujuan dari Pemohon Banding tersebut di atas didasarkan pada pertimbangan bahwa biaya – biaya promosi dan manajemen yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding tidak hanya berkaitan dengan penjualan pelumas yang dibeli dari pihak afiliasi tapi juga termasuk pelumas yang dibeli dari pihak independent.

Bahwa bukti – bukti yang telah disampaikan tersebut kami bagi menjadi 3 klasifikasi:

a.1) Bukti transaksi

- Biaya Promosi (Pembuatan brosur, pembuatan oil tag, pemasangan iklan di taksi online, dan biaya SNI

- Transaksi biaya jasa manajemen berupa Health, Safety and Environment (HSE), Sumber Daya Manusia, Hukum, IT, HR Regional dan Pemasaran.

a.2) Bukti pencatatan menurut PSAK; dan


Pasal 28 ayat (7) UU KUP dan penjelasannya, penghitungan pajak di dasarkan kepada pembukuan yang disusun berdasarkan PSAK, kecuali ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan secara khusus mengatur lain. Bahwa berdasarkan PSAK 14 tentang Persediaan keempat biaya yang dipindahkan Terbanding seluruhnya tidak termasuk ke dalam komponen HPP melainkan termasuk ke dalam komponen biaya – biaya non HPP.

a.3) Pencatatan dalam audit report

Management fees & charges intercompany sebesar Rp 1.816.001.604 telah Pemohon Banding catat dan klasifikasikan ke dalam kelompok Beban Umum dan Administrasi pada laporan laba rugi Pemohon Banding.


Menurut Majelis Hakim

Bahwa berdasarkan pertimbangan, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp 2.510.100.587 dengan perincian sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai Sengketa (Rp)

Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)

Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)

1

Harga Pokok Penjualan

  2.510.100.587

           2.510.100.587

0


Kesimpulan Akhir

Putusan ini memberikan gambaran yang sangat jelas tentang bagaimana pendekatan Transfer Pricing tidak selalu bersifat matematis atau mekanis, melainkan harus mempertimbangkan konteks komersial, perlakuan akuntansi, dan substansi ekonomi dari transaksi. Sengketa ini menegaskan bahwa:

  1. Penyesuaian atas biaya promosi dan management fee ke dalam HPP yang dilakukan oleh Pemeriksa tanpa dasar hukum yang kuat dan tidak sejalan dengan PSAK maupun praktik audit, dapat berdampak pada distorsi margin laba kotor dan pengujian kesebandingan yang tidak tepat.

  2. Internal comparables yang disajikan oleh Pemohon Banding terbukti lebih andal dan mencerminkan kondisi bisnis yang wajar, karena memperlihatkan bahwa margin laba kotor dari transaksi afiliasi justru lebih tinggi dibanding transaksi dengan pihak independen.

  3. Pentingnya dokumentasi yang kuat — berupa bukti transaksi, pencatatan menurut PSAK, dan audit report — terbukti menjadi elemen krusial yang meyakinkan Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.

  4. Putusan ini juga menekankan bahwa koreksi atas dasar perbedaan segmentasi biaya harus dilakukan secara konsisten, dan tidak boleh menggabungkan elemen biaya yang sifatnya tidak sebanding antara transaksi afiliasi dan independen.


Dengan latar belakang perusahaan Jepang yang banyak menghadapi isu serupa di Indonesia, putusan ini layak dijadikan referensi praktis dalam menangani kasus Transfer Pricing, khususnya yang melibatkan penyesuaian atas struktur biaya dan kesebandingan margin.

 

Komentar


bottom of page