top of page

Kasus Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2017

  • 1 hari yang lalu
  • 9 menit membaca

Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan salah satu putusan pengadilan pajak yang memberikan wawasan yang sangat menarik terkait transfer pricing, yaitu sengketa pajak tahun 2017 yang melibatkan PT Indonesia Chemi-Con.

Dua isu utama yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

  1. Apakah sebaiknya menggunakan menurut Terbanding data satu tahun (single year : 2017) atau menurut Pemohon Banding data beberapa tahun (multiple years : 2014-2016)

  2. Perlunya penyesuaian atas beberapa pos dalam laporan keuangan untuk menyesuaikan agar dianggap setara dengan tahun 2016


Dari kedua isu tersebut, sepenuhnya dikabulkan oleh Pengadilan Pajak

Meskipun sistem hukum di Indonesia tidak secara eksplisit menganut doktrin preseden yang mengikat (civil law), isu-isu yang dibahas dalam perkara ini merupakan masalah transfer pricing yang umum dihadapi oleh banyak perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia, sehingga sangat layak dijadikan referensi praktis yang bermanfaat.


Penjelasan rinci dapat dilihat di bawah ini. 

Nomor : PUT-000351.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Indonesia Chemi-Con Tahun Pajak 2017

Peredaran Usaha

Pemohon Banding                             USD 105.468.203

Terbanding                                        USD 111.704.588

Koreksi                                             USD      6.236.385


Menurut Terbanding

Bahwa koreksi tersebut dilakukan oleh Terbanding berdasarkan atribusi penyesuaian harga wajar dengan metode TNMM.

Terbanding menggunakan data keuangan pembanding MTC 2017 sebagai berikut:

Perusahaan Pembanding

MTC 2017 (Terbanding)

Taiyo Yuden Co., Ltd

8,84%

Nichioon Corporation

5,44%

Hokuriku Electric Industry Co., Ltd

2,98%

Sizhuki Electric Company Inc.

6,43%

Samwha Capacitor Co., Ltd

12,44%

Kuartil Atas

8,84%

Median

6,43%

Kuartil Bawah

5,44%

Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang menggunakan data keuangan Pembanding FY 2014 – FY 2016 (Multiple Year). Terbanding juga menolak penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding dan menggunakan data laporan keuangan tanpa penyesuaian, tabel dibawah ini:

 

Laporan Laba/ Rugi 2017

Deskripsi

Jumlah (USD)

Penjualan

           105.468.203

Harga Pokok Penjualan

             99.855.172

Laba Kotor

               5.613.031

Beban Operasi

               6.531.840

Laba Operasi

-                 918.809

Mark-up Total Cost (MTC)

-0,86%

 

Terbanding melakukan koreksi ke median 6,43%

Peredaran Usaha Pemohon Banding  = USD 105.468.203 (Penjualan 100%)

Penjualan Afiliasi Pemohon Banding  = USD 91.838.229 (87,08%)

COGS + Op Exp 6,43%                = USD 105.821.309

Margin cfm WP                                  = (USD 353.106)

Koreksi                                        = USD 7.161.674

Koreksi sales Afiliasi 87,08%               = USD 6.236.386

Penjualan afiliasi cfm Pemeriksa          = USD 111.704.589

 

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar USD 6.236.386 dengan argumentasi sebagai  berikut:

  1. Kerugian yang Dialami oleh Pemohon Banding Disebabkan oleh Kondisi Bisnis

 

Bahwa kerugian merupakan kondisi yang wajar terjadi dalam setiap perusahaan dalam menjalankan bisnis. Lebih lanjut, transfer pricing juga memandang bahwa wajar terjadi kerugian pada suatu perusahaan karena faktor bisnis. Hal ini telah dijelaskan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 2017 paragraf 1.129 sebagai berikut:

 

“When an associated enterprise consistently realizes losses while the MNE group as a whole is profitable, the facts could trigger some special scrutiny of transfer pricing issues. Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons.”

 

Terjemahan:

“Ketika perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi secara konsisten mengalami kerugian sementara grup MNE secara keseluruhan menguntungkan, fakta tersebut dapat memicu beberapa pemeriksaan khusus isu transfer pricing. Tentu saja, perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi, seperti perusahaan independent, dapat mengalami kerugian secara berkelanjutan, baik karena start-up cost, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, ketidakefisienan, atau alasan bisnis lainnya yang sah.”

 

Bahwa selain itu, UN TP Manual Tahun 2017 paragraf B.2.4.5.4 menyatakan hal yang sama sebagai berikut:

 

“The losses discussed in the previous paragraph can occur for a number of reasons including start-up losses, poor management, deliberate business strategies, excessive financial risk, the business cycle stage or adverse economic circumstances.”

 

Terjemahan:

“Kerugian yang dibahas dalam paragraph sebelumnya dapat terjadi karena sejumlah alasan termasuk kerugian start-up, manajemen yang buruk, strategi bisnis, risiko keuangan yang berlebihan, tahapan siklus bisnis, atau keadaan ekonomi yang merugikan.”

 

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kerugian merupakan kondisi normal yang bisa terjadi pada setiap perusahaan tak terkecuali Pemohon Banding. Berikut ini digambarkan perbandingan laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2016 dan 2017:

Deskripsi

2017

2016

Kenaikan/ Penurunan

Penjualan

105.468.203

97.025.694

8,70%

Harga Pokok Penjualan

99.855.172

89.820.285

11,17%

Laba Kotor

5.613.031

7.205.409

-22,10%

Gross Mark-up

5,62%

8,02%


Beban Ekspor

3.515.825

1.903.729

84,68%

Gaji dan Tunjangan Karyawan

913.969

799.997

14,25%

Lain - lain

448.923

472.821

-5,05%

Total

4.878.717

3.176.547

53,59%

Beban Umum dan adminsitrasi




Gaji dan Tunjangan Karyawan

492.739

420.088

17,29%

Penyusutan

167.642

175.840

-4,66%

Perjalanan

73.561

81.234

-9,45%

Lain - lain

353.478

308.404

14,62%

Total

1.087.420

985.566

10,33%

Laba Usaha

-353.106

3.043.296

-111,60%

 

Bahwa berdasarkan tabel di atas telihat bahwa terdapat beberapa beban perusahaan yang mengalami kenaikan cukup signifikan seperti beban ekspor, beban gaji, dan tunjangan karyawan yang tidak sebanding dengan kenaikan penjualan. Latar belakang kenaikan tersebut telah dijelaskan dalam dokumen lokal sebagai berikut:

 

  1. Penurunan penjualan dikarenakan jatuhnya penjualan domestik ke pelanggan Jepang di Indonesia;

  2. Kekurangan bahan baku global sehingga Pemohon Banding diharuskan untuk mengganti sistem pengiriman dari jalur laut ke jalur udara;

  3. Peningkatan kapasitas produksi sehingga terdapat overtime karyawan;

  4. Peningkatan gaji karyawan meningkat 10% (sepuluh persen);

Bahwa dalam pos biaya yang mengalami kenaikan signifikan adalah pos biaya yang tidak ada hubungannya dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding, sehingga penyebab penurunan profitabilitas di tahun 2017 adalah murni dikarenakan adanya kenaikan biaya operasional bukan dikarenakan transfer pricing sebagaimana yang diduga oleh Pemeriksa;

Bahwa selanjutnya dalam memperhitungkan Mark-up Total Cost (MTC) kami mengacu kepada OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 2017 paragraf 2.86 yang


menyebutkan:

“Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature should generally also be excluded.”


Terjemahan:

“Biaya non operasional seperti pendapatan dan pengeluaran bunga dan pajak penghasilan harus dikecualikan dari penentuan indikator laba bersih. Biaya luar biasa dan luar biasa dari sifat non-berulang umumnya juga harus dikecualikan.”

Bahwa berdasarkan pada OECD Transfer Pricing Guidelines tersebut bahwa Pemohon Banding telah mengeluarkan biaya yang sifatnya extraordinary (luar biasa) seperti beban ekspor, beban gaji yang mengalami kenaikan signifikan.

Laporan Laba/ Rugi 2017

Deskripsi

Sebelum disesuaikan

Penyesuaian

Setelah disesuaikan

Penjualan

105.468.203

176.259

105.644.462

Harga Pokok Penjualan

99.855.172

2.026.131

97.829.041

Laba Kotor

5.613.031


7.815.421

Beban Operasi

6.531.840

1.612.096

4.919.744

Laba Operasi

-918.809


2.895.677

Mark-up Total Cost (MTC)

-0,86%


2,82%

 

Bahwa sementara itu, berdasarkan dokumen transfer pricing Pemohon Banding yang telah Pemohon Banding sampaikan bahwa rentang kewajaran perusahaan pembanding adalah sebagai berikut:

Perusahaan Pembanding

rata-rata

Taiyo Yuden Co., Ltd

7,56%

Nichioon Corporation

3,82%

Hokuriku Electric Industry Co., Ltd

1,76%

Sizhuki Electric Company Inc.

10,09%

Samwha Capacitor Co., Ltd

2,15%

Kuartil Atas

7,56%

Median

3,82%

Kuartil Bawah

2,15%

Bahwa berdasarkan tabel di atas dapat disimpulkan bahwa MTC dari Pemohon Banding berada di antara perusahaan pembanding. Dengan demikian, transaksi afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Bahwa selain itu, penjualan aktual pada tahun 2017 sebesar USD 105.468.203 sementara itu dalam proyeksi penjualan (budget) Pemohon Banding untuk tahun 2017 hanya sebesar USD 102.162.249 yang artinya adalah penjualan Pemohon Banding telah melebihi dari proyeksi yang ditetapkan. Hal ini merupakan indikasi bahwa Pemohon Banding tidak memiliki intensi untuk melakukan adanya penghindaran pajak melalui skema transfer pricing sebagaimana dugaan dari Terbanding (Pemeriksa).

Bahwa menurut Pemohon Banding, sebelum melakukan koreksi atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tahun 2017 seharusnya Terbanding mempertimbangkan terlebih dahulu faktor yang menyebabkan kerugian Pemohon Banding dan melakukan analisis kerugian tersebut apakah disebabkan oleh skema transfer pricing atau disebabkan oleh hal lain yang bersifat kegiatan operasional semata.


2. Analisis Tahun Jamak untuk Mendapatkan Hasil yang Lebih Akurat

Bahwa selain penjelasan Pemohon Banding di poin nomor 2 terkait dengan adanya alasan kenaikan beban yang signifikan dan juga sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dalam dokumentasi transfer pricing tahun 2017 pada halaman 54, bahwa menurut Pemohon Banding akurasi hasil pengujian juga dapat ditingkatkan lagi dengan cara melakukan analisis tahun jamak (multiple year analysis) dari periode 2015 – 2017. Oleh karena itu Pemohon Banding bermaksud untuk meningkatkan akurasi analisis dengan menggunakan analisis tahun jamak sesuai dengan Lampiran PER22/PJ/2013:

“Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan – perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan – perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.”

Bahwa lebih lanjut, SE-50/PJ/2013 menyebutkan hal yang serupa sebagai berikut:

“Peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan membuat penyesuaian yang akurat, penggunaan data beberapa tahun, agregasi transaksi, serta melakukan kriteria pencarian dan seleksi manual.”

Bahwa selain itu, penggunaan data beberapa tahun akan meningkatkan derajat kesebandingan. OECD Transfer Pricing Guidelines paragraph 3.76 dan 3.77 menyebutkan:

“In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years.”

Terjemahan:

“Dalam rangka untuk mendapatkan pemahaman lengkap tentang fakta dan keadaan seputar transaksi afiliasi, umumnya mungkin berguna untuk memeriksa data dari kedua tahun di bawah pemeriksaan dan tahun sebelumnya.”

“Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables.”


Terjemahan:

“Data beberapa tahun juga akan berguna dalam memberikan informasi tentang bisnis yang relevan dan siklus hidup produk dari perusahaan pembanding.”

Bahwa mempertimbangkan aturan dalam PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013 serta penjelasan OECD di atas, analisis data beberapa tahun baik dari sisi perusahaan yang diuji (Pemohon Banding) dan perusahaan pembanding akan lebih memberikan tingkat kesebandingan yang lebih akurat. Lebih lanjut, bahwa analisis beberapa tahun akan menunjukkan kerugian yang dialami Pemohon Banding pada tahun 2017 bukan dikarenakan isu transfer pricing atau penghindaran pajak, namun lebih kepada pada isu bisnis operasional Pemohon Banding.

Bahwa berikut ini adalah data beberapa tahun dari Pemohon Banding 2015-2017:

Uraian

FY 2015

FY 2016

FY 2017

Rata - rata

Net Sales

     91.836.808

     97.025.694

   105.468.203

     98.110.235

Cost of goods sold

     83.239.615

     89.820.285

     99.855.172

     90.971.691

Gross Profit

       8.597.193

       7.205.409

       5.613.031

       7.138.544

 

 

 

 

 

Selling and distribution expense

       3.206.455

       3.176.547

       4.878.717

       3.753.906

General admin expense

       1.055.784

           985.566

       1.087.420

       1.042.923

Operating Profit

       4.334.954

       3.043.296

-         353.106

       2.341.715

MTC

4,95%

3,24%

-0,33%

2,45%

Bahwa dapat dilihat dari tabel di atas bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian hanya pada tahun 2017. Seperti yang dijelaskan pada poin 1 (satu) bahwa kerugian tersebut dikarenakan isu bisnis pada tahun 2017 dan bukan karena transfer pricing.

 

Bahwa selanjutnya, rata – rata MTC Pemohon Banding dari tahun 2015 -2017 sebesar 2,62% dimana masih berada pada rentang kewajaran perusahaan pembanding.

 

3. Tidak ada Indikasi Penghindaran Pajak yang Dilakukan oleh Pemohon Banding.

Bahwa di dalam surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) Nomor PHP-00374/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2019 tanggal 21 Juni 2019 menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan Istimewa dengan menggunakan metode perbandingan antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.

Bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya wewenang untuk melakukan koreksi atas transaksi afiliasi adalah terbatas hanya jika Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak. Hal ini mengacu kepada penjelasan Undang – Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 18 Ayat 3:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan Istimewa.”

Bahwa selanjutnya, mengenai pengertian penghindaran pajak tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (SE-50/PJ/2013) sebagai berikut:

 

Bab II Lampiran SE-50/PJ/2013 Huruf A:

Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Terbanding Pajak agar menganalisis risiko identifikasi penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

a.     ……..

b.     Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah.

Bahwa sementara itu, transaksi afiliasi yang menjadi pokok sengketa merupakan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yang berada di Jepang yaitu Nippon Chemicon Corporation. Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2017 tarif pajak penghasilan untuk perusahaan di Jepang adalah sebesar 33,80%, sedangkan tarif pajak penghasilan untuk perusahaan di Indonesia adalah 25%. Dengan demikian, menurut kami tidak ada indikasi penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding kaitannya dengan transaksi afiliasi dengan Nippon Chemicon Corporation pada tahun 2017. Sehingga pernyataan Terbanding bahwa koreksi penjualan terkait dengan pengujian transaksi afiliasi untuk menentukan nilai kewajaran adalah tidak tepat.

Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi positif Peredaran Usaha sebesar USD 6.236.386 dapat dibatalkan seluruhnya.


Pendapat Majelis Hakim

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dengan rata-rata MTC Pemohon Banding dari tahun 2015-2017 yaitu sebesar 2,33% masih berada pada rentang kewajaran perusahaan pembanding sehingga seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi tersebut.

Bahwa mengenai kerugian yang di alami oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat perlunya analisis lebih mendalam untuk dapat menyimpulkan apakah benar disebabkan karena transaksi dari pihak afiliasi.

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pos biaya yang mengalami kenaikan signifikan adalah pos biaya yang tidak ada hubungannya dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding, sehingga penyebab penurunan profitabilitas di tahun 2017 adalah murni dikarenakan adanya kenaikan biaya operasional bukan dikarenakan transfer pricing. Sehingga Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon Banding dan menolak seluruh Koreksi dari Terbanding.

 

Kesimpulan Akhir

Pokok sengketa dalam hal ini berkaitan dengan penggunaan data single year oleh Terbanding, yaitu data tahun pajak 2017, untuk menguji margin Pemohon Banding pada tahun yang sama. Sementara itu, Pemohon Banding menggunakan data pembanding dari tahun 2014 hingga 2016. Tidak terdapat perbedaan dalam hal pemilihan pembanding maupun metode transfer pricing yang digunakan antara Pemohon Banding dan Terbanding.

Perusahaan Pembanding

rata-rata 2014 - 2016 (Pemohon Banding)

MTC 2017 (Terbanding)

Taiyo Yuden Co., Ltd

7,56%

8,84%

Nichioon Corporation

3,82%

5,44%

Hokuriku Electric Industry Co., Ltd

1,76%

2,98%

Sizhuki Electric Company Inc.

10,09%

6,43%

Samwha Capacitor Co., Ltd

2,15%

12,44%

Kuartil Atas

7,56%

8,84%

Median

3,82%

6,43%

Kuartil Bawah

2,15%

5,44%

 

Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian atas beberapa pos dalam laporan keuangan tahun 2017, sehingga kondisi keuangannya dianggap setara dengan tahun 2016.

Laporan Laba/ Rugi 2017

Deskripsi

Sebelum disesuaikan

Penyesuaian

Setelah disesuaikan

Penjualan

105.468.203

176.259

105.644.462

Harga Pokok Penjualan

99.855.172

2.026.131

97.829.041

Laba Kotor

5.613.031


7.815.421

Beban Operasi

6.531.840

1.612.096

4.919.744

Laba Operasi

-918.809


2.895.677

Mark-up Total Cost (MTC)

-0,86%


2,82%

 

Pemohon Banding telah berhasil membuktikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Terjadinya penurunan penjualan yang signifikan disebabkan oleh menurunnya permintaan dari pelanggan domestik, khususnya perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia.

  2. Adanya kekurangan bahan baku secara global yang mengharuskan Pemohon Banding untuk mengganti sistem pengiriman dari jalur laut ke jalur udara, yang berdampak pada peningkatan biaya.

  3. Peningkatan kapasitas produksi yang menyebabkan perusahaan perlu melakukan lembur terhadap tenaga kerja.

  4. Kenaikan gaji karyawan sebesar 10% dibandingkan tahun sebelumnya.



Komentar


bottom of page