Putusan Banding Terkait Koreksi PPh 26 Commitment Fee
- 1 hari yang lalu
- 5 menit membaca
Kasus Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa November Tahun Pajak 2017
Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan salah satu putusan pengadilan pajak yang memberikan wawasan yang sangat menarik terkait koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas Biaya Commitment Fee di PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
Isu utama yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut:
-Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas biaya Comitment fee senilai Rp.696.938.644 karena terbanding berpendapat pemohon banding tidak memenuhi persyaratan administratif yaitu tidak mencantumkan DGT Form
-Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding karena pemohon banding sudah memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan untuk menggunakan tarif P3B atas biaya Commitment Fee tersebut
-Menurut Pemohon Banding dasar hukum yang relevan untuk menentukan hak pemajakan atas biaya fee commitment tersebut adalah pasal 7 ayat 1 dari P3B Indonesia dengan Singapura Dari isu tersebut, sepenuhnya dikabulkan oleh Pengadilan Pajak
Meskipun sistem hukum di Indonesia tidak secara eksplisit menganut doktrin preseden yang mengikat (civil law), isu-isu yang dibahas dalam perkara ini merupakan masalah Biaya Commitment Fee atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasai 36 sebesar Rp 696.938.644 yang umum dihadapi oleh banyak perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia, sehingga sangat layak dijadikan referensi praktis yang bermanfaat.
Penjelasan rinci dapat dilihat di bawah ini.
Nomor : PUT-011576.13/2023/PP/M.XXB Tahun 2025
PT Bank Sumitomo Mitsui Masa November Tahun Pajak 2017
Objek PPh 26 Rp. 696.938.644
PPh 26 Pemohon Banding Rp. 0
PPh 26 Terbanding Rp. 139.387.729
Koreksi Rp. 139.387.729
Menurut Terbanding
Bahwa atas data yang diberikan oleh pemohon Banding, objek PPh Pasal 26 yaitu Commitment Fee Sundry yang dibukukan pada tahun 2017 dan menjadi koreksi pemeriksa tidak dapat dibuktikan telah dilakukan pemotongan/pemungutan serta bukti pelaporannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Tahun Pajak 2018
Selanjutnya Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 26 atas objek PPh Pasal 26 berupa Commitment Fee Sundry yang dicatat pada tahun 2017 senilai Rp. 4.220.925.552. Pemohon Banding tidak melaporkan Objek PPh Pasal 26 tersebut dalam SPT Masa PPH Pasal 23/26 tahun pajak 2017 dan DGT Form yang dilampirkan juga tidak memuat Objek PPh Pasal 26 tersebut yaitu Commitment Fee Sundry senilai Rp. 4.220.925.552 termasuk di dalamnya senilai Rp. 696.938.644 untuk Masa Pajak November 2017
Berdasarkan hasil penelitian, koreksi terhadap PPh 26 Terutang diakibatkan koreksi atas Objek/DPP PPh pasal 26 Tahun Pajak 2017 sebesar Rp.4.220.925.533 ( untuk Masa Pajak November 2017 sebesar Rp. 696.938.644). Atas koreksi tersebut, pemeriksa menggunakan tarif PPh Pasal 26 terutang sebesar 20% sesuai dengan UU PPh dan tidak menerapkan tarif P3B karena atas Objek PPh Pasal 26 terutang tidak dilaporkan oleh pemohon Banding dalam SPT PPh Pasal 23/26 serta tidak terdapat dalam lampiran form DGT 2
Dengan demikian, tidak dicantumkannya Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp. 696.938.644 dalam SKD WPLN (form DGT 2) membuat SKD WPLN yang dilampirkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam PER 61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per 10/PJ/2017, sehingga atas Objek PPh Pasal 26 tersebut dikenakan tarif 20 persen sesuai UU PPh.
Uraian (1) | Menurut Pemohon Banding (Rp) (2) | Menurut Terbanding (Rp) (3) |
Koreksi (Rp) (4)=(3)-(2) |
Penghasilan Kena Pajak/DPP | 46.797.639.724 | 47.494.578.368 | 696.938.644 |
PPh Pasal 26 Terutang | 4.499.671.738 | 4.639.059.467 | 139.387.729 |
Kredit Pajak | 4.499.671.738 | 4.499.671.738 | 0 |
Pajak yang tidak atau kurang bayar | 0 | 139.387.729 | 139.387.729 |
Sanksi Administrasi | 0 | 60.884.561 | 60.884.561 |
Jumlah Pajak yg Masih Harus Dibayar | 0 | 200.272.290 | 200.272.290 |
Menurut Pemohon Banding
Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sehubungan dengan biaya Commitment Fee Sundry sebesar Rp. 696.938.644 dengan alasan perbedaan angka yang tertera dalam SKD/Form DGT dengan yang dicatat dalam pembukuan dikarenakan adanya pengakuan biaya yang dicatat secara akrual sesuai dengan ketentuan Standar Akutansi berdasarkan perjanjian Dalam hal ini Pemohon Banding belum menerima Invoice dan melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sehingga belum dilakukan pelaporan di SPT PPH Pasal 26 di tahun pajak 2017 sebagai Objek PPh Pasal 26 sedangkan atas penghasilan yang telah ditagihkan kepada Pemohon Banding, WPLN telah mencantumkan jumah penghasilan seusai dengan invoice yang dikirimkan kepada Pemohon Banding Lebih Lanjut Pemohon Banding juga telah melakukan kewajiban pemotongan, pembayaran dan pelaporan atas penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN di Tahun 2017 daoam SPT PPh Pasal 26 tahun pajak 2017
Biaya Commitment Fee merupakan pembayaran atas fasilitas Standby Letter of Credit dimana fasilitas ini bertujuan memastikan bahwa resiko gagal bayar kredit yang berkaitan dengan pinjaman yang diberikan kepada nasabah indonesia oleh BSMI ditanggung, baik secara keseluruhan dan sebagian oleh penjamin BSMI. Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan peraturan perbankan indonesia, yaitu Batas Maksimum Pemberian Kredit (Persyaratan BMPK) dimana bank diharuskan untuk mengelola resiko kredit atas pinjaman yang diberikan kepada nasabah melalu jaminan bank pihak ketiga di indonesia.
Lebih lanjut dalam kaitannya dengan P3B Indonesia dengan Singapura dan P3B Indonesia dengan Jepang, Commitment Fee termasuk ke dalam ketentuan Pasal 7, yaitu Penghasilan dari usaha (Business Profit). Berdasarkan ketentuan umum dalan P3B atas pembayaran fee atau komisi tersebut tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan di negara sumber penghasilan (source country) melainkan dikenakan di negara domisili dan berlaku secara timbal balik (respirocal), sepanjang pihak penerima penghasilan tidak memiliki Badan usaha tetap di Indonesia
Sehingga dasar hukum yang relevan untuk menentukan hakmpemajakan atas biaya commitment fee sundry adalah Pasal 7 ayat 1 dari P3B Indonesia dengan Singapura yang sudah diatur khusus menggantikan ketentuan- ketentuan yang berlaku umum sehigga Pasal 26 UU PPh yang dijadikan dasar hukum dilakukannya koreksi oleh terbanding dalam proses pemeriksaan dan menolak permohonan keberatan pemohon banding oleh terbanding tidak berlaku
Pendapat Majelis Hakim
Bahwa pengadilan pajak menilai koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp. 696.938.644 tidak dapat dipertahankan meski ada kekurangan administratif pada SKD, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa penerima penghasilan adalah penduduk negara P3B dan tidak memilikin BUT di Indonesia
Bahwa berdasarkan asas substance over form prinsip lex specialis dan praktik sebelumnya tarif P3B tetep berlaku Karena itu koreksi atas DPP tersebut harus dibatalkan dan mengabulkan permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding demi keadilan dan kepastian hukum
Bahwa pengadilan pajak berpendapat bahwa sengketa yang terjadi adalah pembuktian dan untuk membuktikan pendapatnya pemohon banding menyerahkan alat bukti yang terkait sengketa antara lain berupa
a.SPT Masa PPh Pasal 26 November 2017
b.Bukti Pelaporan dan Pemotongan PPh Pasal 26
c.SKD (Form DGT dari SMBC Tokyo, Osaka, dan Singapira
d.Perjanjian SBLC dan kontrak transaksi
e.Bukti Jurnal dan pembukuan Commitment Fee
f.Salinan ketentuan P3B Jepang dan Singapura
g.Daftar perhitungan ulang pajak terutang versi Pemohon Banding
Bahwa karena koreksi Pokok atas Commitment Fee tidak dapat dipertahankan dan Pemohon Banding telah membuktukan transaksi tunduk pada P3B maka tidak ada kekurangan pembayaran pajak secara hukum
Kesimpulan Akhir
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00579/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 31 Agustus 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak kurang bayar Pajak Penghasilan 26 nomor 00037/204/17/091/22 tanggal 9 Agustus 2022 Masa Pajak November 2017 atas nama PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia NPWP 01.342.957.6-091.000 beralamat di Gd Menara BTPN Lt 11,33,35,36,37 Jl Dr Ide Anak Agung gede Kav 5,5-5,6 Kawasan Mega Kuningan, Kuningan Timur Setiabudi Jakarta Selatan 12950 sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut
Uraian (1) | Menurut Terbanding (Rp) | Koreksi dibatalkan Majelis (Rp) |
Menurut Majelis (Rp)
|
Penghasilan Kena Pajak/DPP | 47.494.578.368 | 696.938.644 | 46.797.639.724 |
PPh Pasal 26 Terutang | 4.639.059.467 | 139.387.729 | 4.499.671.738 |
Kredit Pajak | 4.499.671.738 | 0 | 4.499.671.738 |
Pajak yang tidak atau kurang bayar | 139.387.729 | 139.387.729 | 0 |
Sanksi Administrasi | 60.884.561 | 60.884.561 | 0 |
Jumlah Pajak yg Masih Harus Dibayar | 200.272.290 | 200.272.290 | 0 |
Pemohon Banding telah berhasil membuktikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemohon Banding telah membuktikan bahwa penerima penghasilan adalah penduduk negara P3B dan tidak memilikin BUT di Indonesia
2. Bahwa pengadilan pajak berpendapat bahwa sengketa yang terjadi adalah pembuktian dan untuk membuktikan pendapatnya pemohon banding menyerahkan alat bukti yang terkait sengketa antara lain berupa
a..SPT Masa PPh Pasal 26 November 2017
b.Bukti Pelaporan dan Pemotongan PPh Pasal 26
c.SKD (Form DGT dari SMBC Tokyo, Osaka, dan Singapira
d.Perjanjian SBLC dan kontrak transaksi
e.Bukti Jurnal dan pembukuan Commitment Fee
f.Salinan ketentuan P3B Jepang dan Singapura
g.Daftar perhitungan ulang pajak terutang versi Pemohon Banding




Komentar