top of page

Lewatnya jangka waktu pemeriksaan pajak

  • 1 hari yang lalu
  • 2 menit membaca

Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan salah satu putusan pengadilan MA yang memberikan wawasan yang sangat menarik terkait Lewatnya Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak.


Pokok sengketa ini adalah : Apakah jangka waktu pemeriksaan harus dipatuhi fiskus sebagai hukum acara yang mengikat ?


Dari pokok sengketa tersebut MA membenarkan pemeriksa pajak, dengan alasan ketetapan pajak yang diterbitkan masih dalam jangka waktu kewenangan penerbitan selama 5 tahun sesuai Pasal 13 ayat (1) UUKUP.

Meskipun sistem hukum di Indonesia tidak secara eksplisit menganut doktrin preseden yang mengikat (civil law), isu-isu yang dibahas dalam perkara ini merupakan masalah KUP yang umum dihadapi oleh banyak perusahaan yang beroperasi di Indonesia, sehingga sangat layak dijadikan referensi praktis yang bermanfaat.

Penjelasan rinci dapat dilihat dibawah ini.

No. 1633/B/PK/Pjk/2024 Tgl 6 Mei 2024


Latar Belakang Sengketa

Persoalan hukumnya sangat sederhana, diawali ketika hukum acara jangka waktu pemeriksaan seharusnya merujuk Pasal 31 ayat (1) dan (2) dan Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK.03/2013 (PMK-17/2013), MA merujuk pada Pasal 13 ayat (1) mengenai daluwarsa penetapan pajak.

Ketika Wajib Pajak (WP) diperiksa, fiskus wajib mematuhi prosedur jangka waktu pemeriksaan yang diatur dalam PMK17/2013 sebagai hukum acara yang patut dipatuhi, yakni harus selesai 6 bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) diberitahukan ke WP (Pasal 15 ayat 2 PMK-17/2013). Jangka waktu pemeriksaan dapat diperpanjang 2 bulan (Pasal 16 PMK-17/2013).

 

Putusan

Putusan tersebut menyebut bahwa SKP sah asal diterbitkan dalam lima tahun. MA menilai jangka waktu pemeriksaan karena MA merujuk Pasal 13 ayat (1) yang hukumnya bermakna jangka waktu penetapan. Jelas diketahui, Pasal 13 ayat (1) tidak bicara jangka waktu (daluwarsa) pemeriksaan, melainkan jangka waktu (daluwarsa) penetapan menerbitkan ketetapan pajak, yang dibatasi 5 tahun.


Kesimpulan :

Putusan ini menuai banyak kontra dikalangan masyarakat mengingat MA memutuskan SKP tetap sah meskipun pemeriksaan dilakukan telah melewati jangka waktu yang ditetapkan yakni harus selesai 6 bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) diberitahukan ke WP (Pasal 15 ayat 2 PMK-17/2013). Jangka waktu pemeriksaan dapat diperpanjang 2 bulan (Pasal 16 PMK-17/2013). Bahkan dalam aturan terbaru dalam PMK-15 Tahun 2025 menyebutkan jangka waktu pemeriksaan untuk Pemeriksaan Lengkap adalah dalam jangka waktu 5 bulan untuk pengujian dan dapat diperpanjang 4 bulan jika terkait pengujian Grup/Transfer Pricing serta pembahasan dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Komentar


bottom of page