top of page

Ringkasan PMK 37 Tahun 2025Pemungutan PPh 22 atas Transaksi Digital

  • 1 hari yang lalu
  • 3 menit membaca

Sebagai bagian dari langkah strategis untuk memperkuat administrasi perpajakan dalam menghadapi digitalisasi ekonomi, serta memberikan kepastian hukum terhadap pemungutan Pajak Penghasilan (“PPh”) atas penghasilan yang diterima oleh pelaku usaha dalam negeri melalui transaksi digital, Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMK 37/2025”).

 

PMK ini ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan berlaku efektif pada tanggal 14 Juli 2025. PMK 37/2025 tidak secara eksplisit mencabut aturan terdahulu, melainkan reformasi sistem pemungutan melalui platform e‑commerce untuk efisiensi dan inklusivitas fiskal (Hariani, 2025). Pada pembahasan PMK 37/2025 kali ini akan berfokus pada tiga aspek utama yaitu:

 

1. Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh

PMK 37/2025 memperkenalkan kebijakan baru dengan menunjuk “Pihak Lain” yaitu penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri dari transaksi elektronik. Pihak Lain merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam wilayah maupun luar wilayah negara Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu, diantaranya:

·Platform dari dalam maupun luar negeri yang menggunakan escrow account dan melampaui ambang nilai transaksi atau traffic dalam 12 bulan ditunjuk sebagai pemungut.

·Pedagang yang dipungut adalah mereka yang bertransaksi melalui IP atau nomor telepon Indonesia dan menerima penghasilan lewat rekening domestik. Jasa ekspedisi, asuransi, hingga penjualan pulsa atau emas juga termasuk.

 

2. Kriteria Pemungutan dan Tarif

Pemungutan dan tarif pajak penghasilan pada PMK 37/2025 dilakukan berdasarkan kriteria berikut:

·Objek pemungutan adalah penghasilan pedagang dalam negeri dari transaksi elektronik melalui platform.


·Tarif pemungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto (tidak termasuk PPN dan PPnBM).


·Berlaku hanya bagi pedagang yang:

v  Tidak menyampaikan pernyataan omzet ≤ Rp500 juta, atau

v  Memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun.

 

·Terdapat pengecualian untuk jenis transaksi tertentu, seperti:

v  Penjualan pulsa, emas perhiasan, tanah/bangunan.

v  Jasa angkutan oleh mitra aplikasi.

v  Penjual dengan surat keterangan bebas dari DJP.

 

3. Kewajiban Administratif dan Pelaporan

Pedagang wajib menyampaikan NPWP/NIK, alamat korespondensi, dan pernyataan omzet kepada platform sebelum menerima penghasilan.

Platform memiliki kewajiban untuk:

·Memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 ke kas negara.


·Menyampaikan informasi lengkap ke DJP dalam format Surat Pemberitahuan Masa Unifikasi.

Dokumen tagihan (invoice) yang diterbitkan secara digital oleh platform disetarakan sebagai bukti pungut pajak.

Jika terdapat selisih lebih/kekurangan pajak final, pedagang dapat melakukan pelunasan tambahan atau permohonan restitusi sesuai ketentuan perpajakan.

 

Selanjutnya, untuk Tahun Pajak 2025, penyampaian informasi oleh Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), (2), dan (3) wajib dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal penunjukan Pihak Lain sebagai pemungut pajak oleh Menteri Keuangan. Selain itu, PMK 37/2025 juga mengatur mengenai sanksi yang dikenakan apabila platform tidak memenuhi kewajiban atas pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh 22. Sanksi yang dikenakan kepada platform berdasarkan atas:

·UU KUP

·Regulasi mengenai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat

 

Apabila hal-hal yang dibahas pada PMK 37/2025 diringkas dalam tabel, maka dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Elemen

Rincian

Pihak pemungut

Marketplace (lokal & asing) yang ditunjuk karena escrow + traffic tinggi

Pedagang terdampak

Orang pribadi ≤ Rp4,8 miliar omzet; khususnya > Rp500 juta wajib pajak

Tarif

0,5 % omzet bruto, final/non-final tergantung kebijakan ketentuan pajak

Pengecualian

Omzet ≤ Rp500 juta dengan surat pernyataan, pulsa, emas, real estate, dll

Target utama

UMKM, keadilan fiskal, dan kesetaraan platform digital & tradisional

Catatan Penting:

PMK ini menjawab kebutuhan strategis DJP untuk memperluas basis pajak di sektor digital yang tumbuh sangat cepat. Serta mendorong transparansi dan integrasi data elektronik, sekaligus meminimalisir penghindaran pajak. Meskipun membebani pelaku usaha digital dengan tanggung jawab sebagai pemungut pajak, hal ini juga menjadi peluang peningkatan kepercayaan dan akuntabilitas sektor e-commerce di Indonesia.


 

Komentar


bottom of page