top of page

Pajak Pertambahan Nilai Overseas 2013

  • 1 hari yang lalu
  • 3 menit membaca

Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan salah satu putusan pengadilan pajak yang memberikan wawasan yang sangat menarik terkait PPN , yaitu sengketa pajak tahun 2013 yang melibatkan PT XYZ dengan DJP.


Pokok sengketa ini adalah :

  1. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding dengan total nilai Rp26.855.228,00 melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sehingga tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak;


  1. Karena Faktur Pajak tersebut diterbitkan melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, maka Pemohon Banding dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak; dan


  1. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak (SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak) tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.


Dari ketiga pokok sengketa tersebut Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding Wajib Pajak.


Meskipun sistem hukum di Indonesia tidak secara eksplisit menganut doktrin preseden yang mengikat (civil law), isu-isu yang dibahas dalam perkara ini merupakan masalah PPN yang umum dihadapi oleh banyak perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia, sehingga sangat layak dijadikan referensi praktis yang bermanfaat.

Penjelasan rinci dapat dilihat dibawah ini.

No. PUT-104999.16/2013/PP/M.XVB Tahun 2018.

 

Latar Belakang Sengketa

Sengketa ini melibatkan PT. XYZ sebagai pihak pemohon banding dan DJP sebagai pihak terbanding , Adapun pemohon banding telah mengajukan permohonan keberatan kepada DJP dan DJP telah menerbitkan Keputusan keberatan No. KEP-00473/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 April 2016 yang intinya adalah menolak permohonan Keberatan Wajib Pajak.

Adapun data & fakta sbb :


  1. Bahwa terdapat faktur pajak yang menjadi koreksi Terbanding yang diterbitkan Pemohon Banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, yaitu sejak tanggal invoice diterbitkan sebesar Rp. 26.855.228,00


  2. Bahwa invoice yang diterbitkan (saat pemanfaatan JKP LN) adalah pada bulan Oktober 2012, sedangkan SSP PPN JKP LN diterbitkan tanggal 10 Juli 2013 dengan Masa Pajaknya adalah Juni 2013 (terlambat lebih dari 3 bulan sejak saat terutangnya PPN JKP LN);


Pertimbangan Majelis Hakim

  1. Bahwa terbukti tanggal invoice  mendahului pengakuan hutang yang dicatat dalam pembukuan, maka sesuai Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 jo Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.04/2010, saat terutang PPN adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu. Oleh karena tanggal invoice  mendahului pengakuan hutang maka faktur pajak/surat setoran pajak harus dibuat/disetor pada saat penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya, yaitu berdasarkan saat invoice diterbitkan;


  2. Bahwa atas PPN JLN telah disetor pada tanggal 10 Juli 2013 dan atas keterlambatannya telah diterbitkan STP Nomor: 00007/177/13/059/15 tanggal 27 Januari 2015 (Bukti P-22) berupa sanksi administrasi 2% per bulan oleh karena itu  atas PPN JLN yang telah disetor tersebut tetap dapat dikreditkan dalam SPT PPN pada Masa Pajak saat terutang atau Masa Pajak yang tidak sama dan dalam hal terdapat keterlambatan penyetoran  dan pelaporan PPN JLN, maka Pemohon Banding dapat dikenai sanksi administrasi 2% per bulan, dan atas PPN JLN tersebut tetap dapat dikreditkan dalam SPT PPN pada Masa Pajak saat terutang atau Masa Pajak yang tidak sama sebagaimana diatur dalam Angka 11 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE147/PJ/2010.


  1. Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Majelis BERKESIMPULAN koreksi Pajak Masukan terhadap PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang disetorkan oleh Pemohon Banding tidak dapat dipertahankan.


Putusan

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00473/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 April 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/13/059/15 tanggal 27 Januari 2015 Masa Pajak Juni 2013.


Kesimpulan :

Putusan ini menegaskan bahwa tidak terdapat indikasi kerugian negara yang disebabkan oleh Wajib Pajak. PPN JLN yang disetor oleh Wajib Pajak meskipun telah terjadi keterlambatan penyetoran, atas PPN JLN tersebut masih tetap dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak.

Komentar


bottom of page