Kasus Sengketa PPN Impor Masa December Tahun Pajak 2019
- 1 hari yang lalu
- 4 menit membaca
Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan salah satu putusan pengadilan pajak yang memberikan wawasan yang sangat menarik terkait pengiriman barang
Isu utama yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut:
Pemohon banding tidak setuju dengan terbanding atas hasil penelitian dikarenakan shipment ke Batam merupakan transaksi penjualan PT OTC Daihen Indonesia ke PT Sinar Unggul Utama yang berada di Kawasan Free Tax Zone Sehingga barang yang masuk ke daerah pabean tidak dikenakan Pajak
Dari isu tersebut, sepenuhnya dikabulkan oleh Pengadilan Pajak
Meskipun sistem hukum di Indonesia tidak secara eksplisit menganut doktrin preseden yang mengikat (civil law), isu-isu yang dibahas dalam perkara ini merupakan masalah transaksi penjualan ke Kawasan Free Tax Zone yang umum dihadapi oleh banyak perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia, sehingga sangat layak dijadikan referensi praktis yang bermanfaat.
Penjelasan rinci dapat dilihat di bawah ini.
Nomor : PUT-010602.16/2022/PP/M.XXA Tahun 2024
PT OTC Daihen Indonesia Masa December Tahun Pajak 2019
Objek PPN Rp. 2.797.120.297
PPN Impor Pemohon Banding Rp. 0
PPh Impor Terbanding Rp. 279.712.030
Koreksi Rp. 279.712.030
Menurut Terbanding
PT OTC Daihen Indonesia menyediakan peralatan las, peralatan pemotongan, obor, robot, peralatan posisi, aksesoris, OTC Daihen Indonesia menawarkan produk berkualitas tinggi dan layanan perlatan, pelatihan, pengembangan, aplikasi, dan layanan konsultasi.
OTC Daihen Indonesia adalah anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh Daihen Corporation, yang berada di Osaka, Jepang
Bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan terungkap adanya shipment ke Batam dimana atas pembelian impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding barang dari luar negeri langsung ditujukan ke Batam. Oleh pemeriksa, atas transaksi ini dikenakan PPN Impor.
Terbanding berpendapat bahwa atas shipment ke Batam merupakan transaksi yang sebenarnya dilakukan oleh Pemohon Banding dengan distributor dari Jepang / Thailand yang langsung dikirimkan ke alamat customer (PT Sinar Unggul) Pratama) di Batam. Terbanding berkeyakinan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut.
Uraian (1) | Menurut Pemohon Banding (Rp) (2) | Menurut Terbanding (Rp) (3) |
Koreksi (Rp) (4)=(3)-(2) |
DPP – Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean | 0 | 2.797.120.300 | 2.797.120.300
|
Jumlah Seluruh Penyerahan | 0
| 2.797.120.300
| 2.797.120.300
|
Penghitungan PPN Kurang Bayar |
|
|
|
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri | 0 | 279.712.030 | 279.712.030
|
Sanksi Administrasi | 0 | 91.633.661 | 91.633.661 |
Jumlah Pajak yg Masih Harus Dibayar | 0 | 371.345.691 | 371.345.691 |
Menurut Pemohon Banding
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh terbanding terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari-Desember 2019, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SPT Tahunan PPh Badan, Laporan Keuangan, Trial Balance, Buku Besar, dan bukti pendukung lainnya diketahui bahwa terdapat Objek PPN Impor yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa dalam pembahasan akhir terungkap adanya shipment ke Batam, dimana atas pembelian impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding, barang dari Luar Negeri langsung ditujukan ke Batam. Oleh terbanding, atas transaksi ini dikenakan PPN Impor.
Pemohon banding tidak setuju dengan terbanding karena atas PPN Impor tersebut tidak seharusnya dipungut karena transaksi tersebut dalam Kawasan Bebas Pajak (Bonded Zone).
Sehingga sengketa yang ada yang disampaikan oleh Pemohon Banding merupakan sengketa yuridis dimana apakah atas shipment ke Batam tersebut merupakan objek PPN Impor atau bukan.
Pemohon banding tidak setuju dengan terbanding atas hasil penelitian dikarenakan shipment ke Batam merupakan transaksi penjualan PT OTC Daihen Indonesia ke PT Sinar Unggul Utama yang berada di Kawasan Free Tax Zone Sehingga barang yang masuk ke daerah pabean tidak dikenakan Pajak Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 10 tahun 2012 tentang Perlakuan kepabeanan,perpajakan,dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas Pasal 17 yaitu :
(1) Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat tidak dipungut PPN.
(2) Pemasukan barang kena cukai ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas dapat diberikan pembebasan cukai.
(3) Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean yang tidak melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),dipungut PPN dan/atau cukai.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dibebaskan dari pengenaan PPN.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku untuk pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean yang telah dilunasi PPN dengan menggunakan stiker lunas PPN, dan bahan bakar minyak bersubsidi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pendapat Majelis Hakim
Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian yuridis
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti/dokumen dan keterangan yang disampaikan di persidangan, diketahui Pemohon Banding bergerak dalam bidang distributor alat peralatan las dan pemotongan mesin, robot industrial serbaguna dan sistem pengelasan otomatis menggunakan robot
Bahwa diketahui transaksi yang menjadi sengketa adalah impor barang untuk penjualan kepada Sinar Unggul Utama
Bahwa diketahui PT Sinar Unggul Utama berkedudukan di Pulau Batam sejak tahun 2018 sesuai dengan izin Usaha yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Bahwa diketahui koreksi yang dilakukan terbanding adalah terhadap seluruh invoice yang ditujukan ke Sinar Unggul Utama
Bahwa Majelis berpendapat transaksi yang menjadi sengketa adalah transaksi kepada pihak yang berdomisili diluar daerah pabean sehingga tidak dikenakan PPN
Kesimpulan Akhir
Majelis berpendapat untuk mengabukan seluruhnya banding Pemohon Banding atas koreksi Terbanding terhadap DPP PPN Impor sebesar Rp. 2.797.120.297 dengan membatalkan koreksi terbanding
Uraian (1) | Menurut Terbanding (Rp) | Koreksi dibatalkan Majelis (Rp) |
Menurut Majelis (Rp)
|
Penghasilan Kena Pajak/DPP | 2.797.120.297 | 2.797.120.297 | 0 |
Pajak Keluaran yang harus dipungut | 279.712.030 | 279.712.030 | 0 |
Perhitungan Kurang/Lebih bayar | 279.712.030 | 279.712.030 | 0 |
PPN yang Kurang/ Lebih Bayar | 279.712.030 | 279.712.030 | 0 |
Sanksi Administrasi | 91.633.661 | 91.633.661 | 0 |
Jumlah PPN yg Masih Harus Dibayar | 371.345.691 | 371.345.691 | 0 |
Pemohon Banding telah berhasil membuktikan hal-hal sebagai berikut:
Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas PPN Impor tersebut tidak seharusnya dipungut karena transaksi tersebut dalam Kawasan Bebas Pajak (Bonded Zone Sehingga barang yang masuk ke daerah pabean tidak dikenakan Pajak Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 10 tahun 2012 tentang Perlakuan kepabeanan,perpajakan,dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas Pasal 17
Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas transaksi yang menjadi sengketa adalah transaksi kepana pihak yang berdomisili di luar pabean sehingga tidak dikenakan PPN




Komentar