Kasus Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2017
- 1 hari yang lalu
- 8 menit membaca
Kasus Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2017
Kami ingin menyampaikan putusan Pengadilan Pajak atas sengketa transfer pricing tahun 2017 yang melibatkan PT SGS Indo Assay Laboratories terkait transaksi tidak berwujud (merek dagang, jaringan, jasa teknikal dan administratif) dengan SGS Group Management S.A.
Terdapat dua isu utama:
Otoritas pajak (Terbanding) menilai biaya jasa tidak berwujud harus berdasarkan actual cost plus mark-up. Namun, Wajib Pajak (Pemohon Banding) telah menjelaskan bahwa pengenaan 8% didasarkan pada perjanjian dan telah diuji dalam local file.
Otoritas pajak menolak biaya jasa teknikal karena dinilai tidak memberikan manfaat. Wajib Pajak menunjukkan bukti jasa tersebut, termasuk kontrak jangka panjang dengan PT Pamapersada melalui SGS Kazakhstan.
Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan banding.
Meskipun putusan ini tidak mengikat secara hukum, isu yang dibahas umum terjadi dalam praktik transfer pricing perusahaan Jepang di Indonesia dan layak dijadikan referensi
Penjelasan rinci dapat dilihat di bawah ini.
PUT-005158.15/2020/PP/M.IVB Tahun 2025
PT SGS Indo Assay Laboratories Tahun Pajak 2017
Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 174.829
Koreksi Positif terkait SGS sector costs – Network access fee USD 174.829
Menurut Terbanding
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa dasar koreksi Terbanding pada saat Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
a. Terbanding tidak dapat menyakini biaya tersebut. Disamping itu, biaya tersebut tidak ada di tahun sebelumnya.
b. Pada pembahasan akhir (closing conference), Pemohon Banding tidak dapat membuktikan perhitungan secara detail terhadap Network Access Fee (NAF).
c. Perhitungan biaya terkait afiliasi yang didasarkan pada budget atau penjualan yang dibebankan kepada penerima jasa afiliasi dirasa tidak tepat. Pemeriksa pajak berpendapat lebih baik menggunakan metode cost plus terhadap jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi. Jadi, seharusnya terdapat biaya (cost) yang nyata-nyata dikeluarkan oleh pemberi jasa dan margin yang diinginkan oleh pemberi jasa.
d. Struktur organisasi yang dimiliki oleh Pemohon Banding sudah lengkap sehingga untuk dapat melakukan kegiatan operasi dan melakukan fungsinya sudah bisa dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri. Selain itu, Wajib Pajak merupakan perushaan yang sudah melakukan jasa laboratorium sejak lama dan dengan konsumen di Indonesia yang relative stabil dengan tidak banyak perubahan sehingga sudah bisa menguasai kondisi di lapangan.
e. Pemohon Banding berpendapat jika salah satu jasa yang diberikan oleh afiliasi adalah jasa pencarian konsumen baru untuk Pemohon Banding walaupun customer-nya adalah perusahaan yang ada di Indonesia. Tetapi Pemohon Banding tidak dapat membuktikan jika customer Pemohon Banding tidak dapat membuktikan jika customer Pemohon Banding merupakan peran dari perusahaan afiliasi.
Bahwa Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal positif karena:
a. Bahwa lembar CCLAS Audit by Staff Report yang berisi Riwayat dan hak akses Wajib Pajak ke dalam jaringan (network) terkait pelaksanaan kegiatan usaha belum dapat menunjukkan bahwa Wajib Pajak mendapat manfaat ekonomi dari hak akses jaringan.
b. Bahwa tidak terdapat dokumen pendukung yang menjelaskan mengenai rincian menu layanan dan tahapan-tahapan kerja yang disediakan pada jaringan (network).
c. Bahwa tidak terdapat dokumen yang kompeten yang membuktikan bahwa proses bisnis dan kegiatan usaha Wajib Pajak bergantung pada jaringan yang disediakan oleh SGS Group Management S.A dan tidak terdapat penjelasan terkait pengaruhnya pada peningkatan kegiatan pemasaran, penawaran kerja sama, pembuatan material dan perlindungan merek dagang bagi Wajib Pajak sebagaimana disebut dalam alasan keberatan Wajib Pajak.
d. Bahwa tidak terdapat bukti untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak menerima manfaat ekonomi dari jasa penyediaan jaringan dan akses jaringan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan karena tidak terdapat pembuktian mengenai manfaat ekonomi yang diperoleh akibat adanya jasa.
Bahwa berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, keberatan Pemohon Banding ditolak karena:
- Proses Pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Koreksi Pemeriksa telah berdasarkan bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Sehingga koreksi Terbanding dipertahankan dan keberatan Pemohon Banding ditolak.
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
A. Pembuktian Eksistensi Biaya
Bahwa selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen perjanjian License Agreement for Trademark, Network, Technical, and Administrative dengan SGS Group Management S.A. (SGS GM) tertanggal 1 Januari 2012 yang berlaku selama 10 (sepuluh) tahun.
Bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, perhitungan SGS Sector Costs – Network Access Fee didasarkan dalam perjanjian angka 9 tentang Compensation, yaitu 8% dari penghasilan yang diperoleh dari pihak ketiga dalam setiap tahun kalender.
Bahwa pencatatan SGS Costs adalah sehubungan dengan pembayaran atas Network Access Fee yang mencakup merek dagang, jaringan, teknis, dan administrasi.
Bahwa dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa SGS GM memberikan hak yang bersifat non-exclusive untuk mengakses Jaringan SGS (SGS Network) kepada Pemohon Banding. Dalam hal ini, SGS GM menyediakan serangkaian jasa untuk mengembangkan dan mempromosikan seluruh bisnis, meningkatkan profitabilitas, dan mempromosikan budaya grup, serta menciptakan suatu lingkungan untuk penciptaan nilai internal dan eksternal bagi grup usaha.
Bahwa biaya Network Access Fee dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada SGS Group Management S.A (SGS GM) atas dasar adanya perjanjian terkait dengan pemberian hak untuk mengakses jaringan SGS (SGS network) dalam rangka penyediaan jasa untuk pelanggan Wajib Pajak yang mencakup merek dagang, jaringan, teknis dan administrasi.
B. Pembuktian Manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding
a. Bahwa manfaat yang diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pembayaran yang dilakukan sehubungan dengan SGS sectors costs Network access fee adalah sebagai berikut:
Pengembangan, pemeliharaan, dan perlindungan Merek Dagang dan Merek SGS.
Akses terhadap praktik terbaik untuk menjalankan kegiatan usaha.
Pengembangan praktik sertifikasi dan akreditasi, serta prosedur.
Business know how untuk menurunkan biaya operasi.
Pengembangan peluang bisnis jasa baru yang dapat diberikan kepada pelanggan.
Pengembangan dan pemeliharaan prosedur dan proses back office dengan praktik terbaik dan alat – alat untuk membantu dalam kinerja fungsi back office.
Pengembangan perangkat sumber daya manuasia.
Fungsi pembelian terpusat dan
Penerapan dan dukungan terhadap system informasi dan komunikasi.
Bahwa rincian dan dokumen pendukung berkaitan dengan manfaat – manfaat tersebut di atas dijelaskan dalam poin – poin berikutnya.
b. Bahwa bukti pendukung berkaitan dengan manfaat yang diperoleh dari pembayaran kepada SGS GM, diantaranya adalah pedoman/ panduan manual penyelenggaraan jasa laboratorium yaitu Dokumen “Analytical Services”. Dalam dokumen tersebut SGS Group menjelaskan rincian mengenai kompetensi SGS dalam penyediaan jasa analisis dan dirancang untuk membantu pemilihan metodologi analis yang paling sesuai dengan kebutuhan anggota grup.
Bahwa panduan manual semacam ini diperlukan untuk memastikan bahwa jasa yang diberikan oleh SGS Group telah terstandardisasi dan terjamin kualitasnya. Panduan manual ini menunjukkan komitmen SGS dalam memuaskan pelanggan dan untuk memberikan kualiatas jasa yang konsisten bagi seluruh pelanggan SGS Group.
Bahwa dokumen “Analytical Services” telah diserahkan dalam proses keberatan.
Bahwa salah satu manfaat yang didapatkan Pemohon Banding adalah kegiatan pemasaran dan penawaran kerja sama, termasuk pembuatan material pemasaran, agar dapat mempresentasikan bahwa Perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan yang mempunyai kekuatan dan jaringan/ akses secara global. Beberapa contoh material promosi dan tampilan nama Pemohon Banding dalam halaman web grup (www.sgs.com) dan telah diserahkan dalam proses keberatan.
c. Bahwa manfaat dari SGS Network Access juga terlihat dari penggunaan SGS Intranet Sharepoint yang hanya bisa diakses oleh staf internal Pemohon Banding dengan ijin terbatas untuk setiap direktorinya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Tampilan layer dari intranet tersebut telah diserahkan dalam proses keberatan.
d. Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan peran SGS Network sebagai kekuatan dan jaringan/ akses secara global dalam kegiatan usaha Wajib Pajak untuk mendapatkan kontrak jangka panjang. Bukti dokumen adalah Kontrak No M002-17 SGS antara PT Pamapersada Nusantara dengan Management and Assay Services via SGS Kazakhstan. Dokumen tersebut telah diserahkan dalam proses keberatan.
e. Bahwa Pemohon Banding menggunakan CCLAS sejak 1998 sebagai Sistem Manajemen Informasi Laboratorium/ Laboratory Information System (LIMS) yang merupakan standar untuk semua laboratorium Geochem SGS Group. Sistem ini digunakan untuk kegiatan operasional mulai dari perekaman data pelanggan, penerimaan sampel/ pekerjaan, perekaman data melalui networking dengan instrument Analisa (data capture), audit, Quality Assurance/ Quality Control, Validasi pekerjaan, reporting, invoicing, dan key performance indicators. Alur penggunaan dari sistem tersebut dapat dijelaskan melalui alur penggunaan LIMS CCLAS yang telah diserahkan dalam proses keberatan.
Bahwa laboratorium Pemohon Banding menggunakan LIMS CCLAS, sesuai standar Grup. Sebagai penyedia jasa penelitian dan analisis mineral, laboratorium merupakan inti dari kegiatan usaha Pemohon Banding, dengan demikian manfaat yang diperoleh dari SGS network sangat nyata dan signifikan dalam menjalankan kegiatan usaha.
f. Bahwa Pemohon Banding juga dapat menunjukkan penggunaan dari SGS network berupa Riwayat login (CCLAS Audit by Staff Report) yang mencerminkan penggunaan SGS network dalam menjalankan usaha. Riwayat login tersebut telah diserahkan kepada Tim Peneliti Keberatan sebagai lampiran Berita Acara Pembahasan tanggal 12 Februari 2020. Bahwa berdasarkan Riwayat login yang telah disampaikan kepada Tim Peneliti Keberatan, terbukti bahwa LIMS CLASS digunakan oleh karyawan Pemohon Banding sebagai user untuk menjalankan kegiatan usaha. User yang Namanya tercantum adalah merupakan karyawan Pemohon Banding di bidang laboratorium. Bukti sehubungan dengan status karyawan dan jabatannya berupa 1721-A1 Pemohon Banding sampaikan dalam proses keberatan.
C. Dokumen Harga Transfer (Transfer Pricing) menyatakan bahwa transaksi telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
a. Bahwa Pemohon Banding telah membuat Transfer Pricing Documentation untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi berkaitan dengan transaksi ini. Hasil pengujian menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan sehubungan dengan pembayaran SGS sector costs – Network access fee telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
b. Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas metode yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menguji kewajaran harga yang dibayarkan oleh Wajib Pajak. Namun, dalam dokumen Transfer Pricing yang telah diberikan selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa metode CUP merupakan metode penetapan harga transfer yang paling tepat. Hal ini disebabkan karena kisaran kekayaan intelektual dan layanan yang tersedia melalui Jaringan SGS Group Management S.A. serupa dengan kisaran kekayaan intelektual dan layanan yang biasanya disediakan dibawah pengaturan waralaba.
c. Bahwa dokumen Transfer Pricing yang mendeskripsikan transaksi Pemohon Banding dengan Group beserta dengan penjelasan dan analisis kekayaan intelektual dan layanan apa saja yang diterima oleh Pemohon Banding, telah disampaikan dalam Proses Pemeriksaan.
d. Bahwa Terbanding tidak melakukan analisis kesebandingan atas kewajaran harga sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013.
e. Bahwa dalam hal ini, Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 sttd dengan PMK No 184/PMK.03/2015, menyatakan bahwa:
“Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan,”
Lebih lanjut diatur bahwa Surat Ketetapan Pajak, sebagai suatu Keputusan dan/ atau ketetapan Tata Usaha Negara (TUN) tidak boleh bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014, Pasal 52 ayat (1)
“Syarat sahnya Keputusan meliputi:
a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
b. Dibuat sesuai prosedur dan
c. Subtansi yang sesuai dengan objek Keputusan.
Pasal 56 ayat (2)
“Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.”
f. Bahwa berdasarkan peraturan – peraturan diatas, dengan tidak dipenuhi prosedur pemeriksaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DJP No. PER-22/PJ/2013, maka Keputusan yang dibuat dalam Surat Ketetapan Pajak maupun Surat Keberatan adalah tidak sah dan dengan demikian seharusnya batal demi hukum.
Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan bukti yang telah disampaikan di atas, koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar USD 174.820 seharusnya dibatalkan.
Majelis Hakim
Majelis Hakim memutuskan memihak sepenuhnya kepada Pemohon Banding.
Uraian Sengketa | Nilai Sengketa (USD) | Dipertahankan (USD) | Dibatalkan (USD) |
Koreksi Penyesuaian Fiskal | 174.829 | 0 | 174.829 |
Kesimpulan dan Ringkasan Singkat:
Sengketa pajak PT SGS Indo Assay Laboratories terkait biaya jasa tidak berwujud (intangible) kepada afiliasi luar negeri berhasil dimenangkan oleh Wajib Pajak. Pengadilan Pajak menerima pembelaan bahwa biaya tersebut didukung bukti manfaat nyata dan sesuai prinsip kewajaran transfer pricing. Koreksi fiskal senilai USD 174.829 oleh otoritas pajak dibatalkan seluruhnya.
Putusan ini menunjukkan bahwa dalam sengketa transfer pricing, argumen yang didukung oleh perjanjian, dokumentasi local file, serta bukti manfaat nyata atas jasa dapat menjadi dasar yang kuat untuk pembelaan di hadapan Pengadilan Pajak. Meskipun Indonesia menganut sistem hukum civil law yang tidak mengikatkan preseden, putusan ini dapat dijadikan referensi praktis bagi perusahaan multinasional, khususnya yang memiliki transaksi jasa antar entitas afiliasi.
Inti Pelajaran:
Dokumentasi yang kuat, bukti manfaat jasa, dan kepatuhan prosedur sangat krusial dalam menghadapi sengketa transfer pricing.




Komentar