top of page

Kasus Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2  Masa Maret Tahun Pajak 2019 PT APM Leaf Springs Indonesia

  • 1 hari yang lalu
  • 6 menit membaca

Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan salah satu putusan pengadilan pajak yang memberikan wawasan yang sangat menarik terkait atas koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Properti Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp20.047.747,00

  Isu utama yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

Pemohon Banding menyewa aset properti milik PT APM Auto Components Indonesia yang

merupakan pemegangsaham dari Pemohon Banding dengan kepemilikan saham sebesar 25%

 

bahwa berdasarkan hal tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan Istimewa dengan PT APM Auto Components Indonesia bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dijelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yangtidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan antara pihak yang independent (comparable uncontrolled pricemethod), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biayaplus (cost-plus method) atau metode lainnya bahwa berdasarkan aturan tersebut maka Terbanding (dalam hal ini Tim Pemeriksa) melakukan pengujian atas kewajaran nilai sewa yang dilakukan oleh Pemohon Banding


Dari  isu tersebut, sepenuhnya dikabulkan oleh Pengadilan Pajak

Meskipun sistem hukum di Indonesia tidak secara eksplisit menganut doktrin preseden yang mengikat (civil law), isu-isu yang dibahas dalam perkara ini merupakan masalah koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Properti Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp20.047.747,00 yang umum dihadapi oleh banyak perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia, sehingga sangat layak dijadikan referensi praktis yang bermanfaat.


Penjelasan rinci dapat dilihat di bawah ini.

Nomor : PUT-002149.25/2025/PP/M.XVA Tahun 2025

PT APM Auto Component Masa Maret Tahun Pajak 2019

Objek PPH 4 ayat 2                                Rp.   20.047.747

PPh 4(2) Pemohon Banding                    Rp.   35.077.742

PPh 4(2) Terbanding                              Rp.   37.092.517

Koreksi                                                 Rp.     2.004.775


Menurut Terbanding

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa terdapat Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Properti Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp20.047.747,00 yang belum dilakukan pemotongan/pemungutan oleh Pemohon Banding dan koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Biaya Sewa tersebut terkait dengan koreksi Biaya Sewa pada Harga Pokok Penjualan di PPh Badan yang dilakukan oleh Terbanding (dalam hal

ini Tim Pemeriksa);

Bahwa berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis Kriteria I Nomor LAP-169/KPP.221804/2023 tanggal 17 Oktober 2023 diketahui bahwa PemohonBanding menyewa aset properti milik PT APM Auto Components Indonesia yang berlokasi di Jl. Surya Kencana Kav. I-M1JK, Kutamekar, Ciampel, Karawang;

bahwa berdasarkan Formulir 1771-V SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 diketahui bahwa PT APM Auto Components Indonesia merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding dengan kepemilikan saham sebesar 25%

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh dijelaskan bahwa Hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rencah 25%(dua puluh lima persen) pada Wajib Pajk lain; hubungan antara Wajib Pajak

dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir

Bahwa berdasarkan hal tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan Istimewa dengan PT APM Auto Components Indonesia;

Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dijelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yangtidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan antara pihak yang independent (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biayaplus(cost-plus method) atau metode lainnya;

Bahwa berdasarkan aturan tersebut maka Terbanding (dalam hal ini Tim Pemeriksa) melakukan pengujian atas kewajaran nilai sewa yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding (dalam hal ini Tim Pemeriksa) diketahui bahwa terdapat koreksi atas kewajaran Nilai Sewa yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 sebesar Rp240.572.960,00 dengan perhitungan sebagai berikut


Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa terdapat Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa properti yang belum dilakukan pemotongan/pemungutan oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp20.047.747,00;

Uraian

(1)

Menurut Pemohon Banding

(Rp)

(2)

Menurut Terbanding

(Rp)

(3)

 

Koreksi

 (Rp)

(4)=(3)-(2)

Penghasilan Kena Pajak/DPP

350.877.420

370.925.167

20.047.747

PPh Pasal 4 (2) Terutang

35.087.742

37.092.517

2.004.775

Kredit Pajak

35.087.742

35.087.742

0

Pajak yang tidak atau kurang bayar

0

2.004.775

0

Sanksi Administrasi

0

875.686

0

Jumlah Pajak yg Masih Harus Dibayar

0

2.880.461

0

 

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp20.047.747,00. Adapun alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) ini pada dasarnya terkait dengan koreksi negatif Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp240.572.960,00 di sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019, sehingga alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding untuk sengketa ini juga sama dengan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding untuk koreksi negatif Harga Pokok Penjualan disengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) ini pada dasarnyaberasal dari koreksi Terbanding pada PPh Badan Tahun 2019, yaitu koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp240.572.960,00, dimana Terbanding melakukan penilaian ulang atas biaya sewa properti Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, yaitu PT APM Auto Components Indonesia. Berdasarkan laporan hasil penilaian nomor LAP-169/KPP.221804/2023 tanggal 17 Oktober 2023 yang dilakukan oleh tenaga ahli fungsional penilai, Terbanding melakukan koreksi negatif atas biaya sewa Pemohon Banding di pos Harga Pokok Penjualan karena biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding lebih kecil dari nilai menurutTerbanding berdasarkan laporan hasil penilaian tersebut. Atas selisih biaya sewa properti menurut Pemohon Banding dan nilai sewa menurut Terbanding tersebut,dianggap sebagai tambahan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan oleh Terbanding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas nilai biaya sewa properti tersebut dengan alasan koreksi tersebut nyata-nyata tidak tepat sebagaimana diuraikan Pemohon Banding dalam permohonan banding terhadap sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019. Adapun alasan dan ketidaksetujuan dari Pemohon Banding atas koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) ini mengacu pada alasan-alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp240.572.960,00 sebagaimana diuraikan secara rinci dalam Surat Permohonan Banding Nomor 0004/APMTAX/ALSI/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019

bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) terkait penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan pada faktanya berasal dari hasil penilaian ulang tenaga ahli fungsional penilai Terbanding atas nilai sewa properti pada sengketa PPh Badan, sehingga seharusnya bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)


Pendapat Majelis Hakim

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding atas Objek PPh Final Pasal ayat (2) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian untuk masing-masing Masa Pajakanuari s.d Desember 2019 sebagai berikut


Bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sepakat bahwa koreksi atas Objek PPh Final Pasal ayat (2) a quo merupakan secondary adjustment atau berkaitan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Harga Pokok Penjualan (Biaya Sewa) sebesar Rp240.572.960,00 pada PPh Badan Tahun Pajak 2019 (primary adjustment) yang juga diajukan banding sebagaimana terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 002145.15/2025/PP;

Bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan (Biaya Sewa) sebesar Rp240.572.960,00 a quo selanjutnya oleh Terbanding didistribusikan untuk masing-masing Masa Pajak (Januari s.d. Desember) Tahun 2019 dengan cara dibagi secara pro-rata bahwa mengingat sengketa terkait PPh Final Pasal ayat (2) a quo saling terkait dengan sengketa Harga Pokok Penjualan (Biaya Sewa) pada PPh Badan Tahun Pajak 2019, maka seluruh pertimbangan yang digunakan Majelis Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa Harga Pokok Penjualan (Biaya Sewa) quo, digunakan pula (mutatis mutandis) dalam memeriksa dan memutus sengketa Objek PPh Final Pasal ayat (2)

Bahwa oleh karena koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan (Biaya Sewa) pada PPh Badan Tahun Pajak 2019 (primary adjustment) tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Pengadilan Pajak, maka koreksi Terbanding atas Objek PPh Final Pasal ayat (2) a quo (secondary adjustment) juga tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Pengadilan Pajak

 

Kesimpulan Akhir

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01009/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 13 Desember 2024, atas nama PT APM LEAF SPRINGS INDONESIA NPWP 71.637.743.7-433.000 dan menetapkan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2019 yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00 (Nihil).sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut

Uraian

(1)

Menurut Terbanding

(Rp)

Koreksi dibatalkan Majelis

(Rp)

 

Menurut Majelis

 (Rp)

 

Penghasilan Kena Pajak/DPP

370.925.167

370.925.167

350.877.420

PPh Pasal 4 Ayat 2 terutang

37.092.517

37.092.517

35.087.742

Kredit Pajak

35.087.742

35.087.742

35.087.742

Pajak yang tidak atau kurang bayar

2.004.775

2.004.775

0

Sanksi Administrasi

875.686

875.686

0

Jumlah Pajak yg Masih Harus Dibayar

2.880.461

2.880.461

0


Pemohon Banding telah berhasil membuktikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemohon Banding  dapat membuktikan penilaian ulang atas penilaian ulang yang dilakukan terbanding atas biaya sewa properti Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, yaitu PT APM Auto Components Indonesia tidak tepat.

 

  1. Pemohon Banding juga dapat membuktikan atas koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan (Biaya Sewa)pada PPh Badan Tahun Pajak 2019 (primary adjustment) tidak tepat maka koreksi Terbanding atas Objek PPh Final Pasal ayat (2) a quo (secondary adjustment) juga tidak dapatdipertahankan oleh Majelis Pengadilan Pajak

 

 

 




Komentar


bottom of page