top of page

Putusan Nomor : PUT-012243.15/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

  • 1 hari yang lalu
  • 2 menit membaca

Perkara ini pada dasarnya berfokus pada sengketa mengenai pengakuan biaya jasa intra-grup yang dibebankan kepada Wajib Pajak. Otoritas pajak melakukan koreksi karena menilai bahwa Wajib Pajak tidak dapat membuktikan secara memadai adanya eksistensi jasa, manfaat yang diterima, serta keterkaitan antara pembayaran yang dilakukan dengan aktivitas nyata yang dilakukan oleh pihak afiliasi. Dalam persidangan, argumentasi yang bersifat umum mengenai dukungan grup dan sinergi usaha dianggap sudah cukup dan didukung bukti yang konkret dan dapat ditelusuri.

Dari perkara ini terlihat bahwa faktor penentu kemenangan bukan hanya keberadaan perjanjian atau invoice, melainkan kemampuan Wajib Pajak untuk menunjukkan alur yang jelas antara kontrak, bentuk pekerjaan yang dilakukan, korespondensi, deliverables, hingga dampak ekonomis bagi kegiatan usaha. Tanpa dokumentasi tersebut, biaya berisiko dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Oleh karena itu, agar dapat mempertahankan posisi, penting untuk memastikan tersedianya bukti rinci mengenai siapa melakukan apa, kapan dilakukan, bagaimana bentuk hasil pekerjaannya, dan bagaimana jasa tersebut memberikan nilai tambah bagi entitas di Indonesia.

PT Indo-Pacific Sheraton FY 2020


Pokok Sengketa

Uraian

Menurut

Jumlah Koreksi (Rp)

Koreksi yang Diajukan untuk Banding (Rp)

Keputusan Keberatan (Rp)

Pemohon Banding (Rp)

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif

19.235.423.076

   8.337.125.242

 10.898.297.834

         10.898.297.834

Total

10.898.297.834


A. Sengketa Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 10.898.297.834 dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Jumlah Koreksi (Rp)

1

Biaya Jasa Sistem dan Tunjangan Karyawan

8.530.641.078

2

Biaya Jasa Central Office Cost Allocation (COCA)/ biaya alokasi layanan kantor pusat

1.130.194.063

3

Biaya Jasa Manajemen

1.222.704.482

4

Pembayaran Pembelian Amplop Hari Raya

14.758.200

Total

       10.898.297.823


Menurut Terbanding:

Bahwa berdasarkan data bukti potong PPh Pasal 26 Tahun 2020, diketahui terdapat Jasa Afiliasi sebesar Rp 19.566.204.880.

Nama Pemberi Jasa

DPP

Luxury Hotels International of Hongkong Limited

                   421.372.441

Marriott International Administrative Service, Inc

                3.683.912.920

Marriott International, Inc.

                5.345.490.897

Starwood Asia Pacific Hotels & Resorts Pte Ltd

             10.113.652.304

Starwood Customer Contract Centre (AP) Pte Ltd

                       1.776.318

Total

             19.566.204.880


1. Berdasarkan dokumen pendukung eksistensi yaitu sample bukti penyerahaan jasa, agreement, perhitungan jasa dan bukti biaya berupa invoice, bukti pembayaran, penyandingan invoice dengan bukti potoh PPh Pasal 26 Nomor 3400000020 tanggal 30 April 2020 sebesar Rp 8.667.907.046 serta penjelasan mengenai manfaat yang diterima Wajib Pajak atas adanya jasa manajemen, Terbanding dapat meyakini eksistensi dan manfaat ekonomis atas Jasa manajemen yang dibayarkan kepada SAPHR (Starwood Asia Pacific Hotels & Resorts Pte Ltd) untuk Quartal I sebesar Rp 8.667.907.046.


2. Terbanding tidak dapat meyakini eksistensi dan manfaat ekonomis atas Jasa sistem dan manfaat karyawan serta Jasa Central Office Cost Allocation (COCA) dengan alasan:


a. Terkait pembayaran jasa afiliasi atas sistem kerja dan biaya tunjangan karyawan serta pembayaran atas biaya alokasi kantor pusat (Central Office Cost Allocation), Pemohon Banding tidak memberikan dasar dan detail perhitungan biaya serta bukti penyerahaan jasa.


b. Pada saat proses keberatan, Pemohon Banding hanya memberikan sebagian bukti pelaksanaan dan penyerahan jasa afiliasi dengan lawan transaksi Marriot International.


c. Pemohon Banding tidak dapat menyandingkan Jasa Intragrup yang menjadi koreksi dengan bukti pendukung berupa invoice, bukti pembayaran, kontrak serta bukti pelaksanaan dan penyampaian jasa untuk membuktikan kebenaran transaksi tersebut. Sehingga Terbanding tidak dapat menelusuri Jasa Intragrup yang dibebankan dengan dokumen terkait.


d. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan bukti yang valid esksistensi dan benefit atas pembayaran jasa afiliasi serta tidak dapat membuktikan bahwa penyerahan jasa telah dilakukan.

Komentar


bottom of page