top of page

Ringkasan Menarik PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak

  • 1 hari yang lalu
  • 3 menit membaca

PMK 15 Tahun 2025 hadir untuk menyederhanakan dan memperkuat aturan pemeriksaan pajak dengan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya. Aturan ini memperkenalkan klasifikasi baru jenis pemeriksaan, yaitu Lengkap, Terfokus, dan Spesifik, dengan durasi yang lebih pendek agar proses menjadi lebih efisien. Selain itu, PMK ini memperluas kriteria pemeriksaan dari 12 menjadi 25, mencakup tidak hanya wajib pajak tetapi juga kepatuhan pihak ketiga dan analisis data atas potensi ketidakpatuhan, termasuk dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Salah satu pembaruan penting adalah diperkenalkannya pembahasan temuan sementara antara pemeriksa dan wajib pajak, yang bertujuan menciptakan transparansi dan mencegah sengketa. Dengan ruang dialog ini, wajib pajak dapat menyampaikan bukti atau pendapat sebelum pemeriksaan selesai. Harapannya, PMK 15/2025 tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga membangun kepercayaan dan kepatuhan sukarela di antara wajib pajak melalui pemeriksaan yang lebih akuntabel, jelas, dan partisipatif.


Tentang Pemeriksaan Pajak

1. Latar Belakang dan Tujuan PMK 15/2025

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 mulai berlaku pada 14 Februari 2025, diterbitkan untuk menyatukan dan menggantikan sejumlah aturan pemeriksaan pajak sebelumnya, yaitu:

  • PMK 17/2013 dan perubahan-perubahannya (termasuk PMK 184/2015)

  • PMK 256/2014 tentang Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  • Sebagian ketentuan pemeriksaan di PMK 18/2021 terkait pelaksanaan UU Cipta Kerja di bidang perpajakan

Tujuan utama PMK ini adalah untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik, menyederhanakan proses pemeriksaan pajak, serta menyesuaikan pelaksanaan pemeriksaan dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.


2. Perubahan Jenis dan Jangka Waktu Pemeriksaan

PMK 15/2025 mengubah klasifikasi jenis pemeriksaan dan menetapkan durasi baru  sebagai berikut:

Jenis Pemeriksaan(PMK 17/2013)

Jangka Waktu

Jenis Pemeriksaan (PMK 15/2025)

Jangka Waktu

Lapangan(Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak

6 Bulan

Lengkap (Pemeriksaan mendalam

seluruh SPOP)

5 Bulan

Kantor(Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak

4 Bulan

Terfokus (Pemeriksaan beberapa pos tertentu

3 bulan

 

 

Spesifik (Pemeriksaan sederhana pada beberapa pos/data tertentu

1 bulan

  • Pemeriksaan PBB: Meski PMK 256/2014 tidak membagi jenis pemeriksaan, durasinya disamakan dengan pemeriksaan kantor sebelumnya, yakni maksimal 4 bulan.

  • Jangka waktu pemeriksaan dihitung mulai tanggal wajib pajak atau kuasanya menerima pemberitahuan pemeriksaan.

  • Perubahan ini mengurangi waktu pemeriksaan agar proses lebih efisien dan cepat.

 

3. Perluasan Kriteria Pemicu Pemeriksaan

PMK 15/2025 mempertahankan sebagian besar kriteria pemeriksaan lama dan menambahkan kriteria baru, dengan rincian sebagai berikut:

Kriteria Baru yang Ditambahkan:

  • Ketidakpatuhan pihak ketiga dalam kewajiban melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak.

  • Wajib pajak yang tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) setelah menerima teguran tertulis.

  • Indikasi adanya kewajiban PBB yang lebih tinggi, berdasarkan hasil analisis data, keterangan, dan bukti, dibandingkan dengan SPOP yang disampaikan wajib pajak.


Perluasan Total Kriteria Pemeriksaan:

Dari 12 kriteria di PMK 17/2013 menjadi 25 kriteria di PMK 15/2025

Kriteria tersebut mencakup berbagai aspek, seperti:

  • Pendaftaran dan pencabutan surat keterangan terdaftar objek PBB.

  • Pemeriksaan kepatuhan pihak ketiga (misalnya pemotong/pemungut pajak).

  • Pemeriksaan fisik untuk keperluan tertentu, seperti endorsement di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas.

  • Penanganan hal-hal khusus seperti penagihan pajak, persetujuan bersama, dan kesepakatan harga transfer.

Perluasan kriteria ini bertujuan memperkuat upaya pengawasan dan penegakan kepatuhan perpajakan di berbagai aspek.


4. Pembahasan Temuan Sementara

Salah satu fitur baru yang diperkenalkan PMK 15/2025 adalah mekanisme pembahasan temuan sementara, yaitu:

·       Proses dialog antara wajib pajak dan pemeriksa pajak berdasarkan hasil temuan awal selama pemeriksaan.

  • Dilakukan paling tidak satu bulan sebelum jangka waktu pemeriksaan berakhir.

  • Hasil pembahasan dituangkan dalam berita acara sebagai bukti kesepakatan atas temuan yang sudah didasarkan pada bukti kuat dan relevan.

Hak-hak Wajib Pajak dalam Pembahasan Temuan Sementara:

  • Menyampaikan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, termasuk data elektronik.

  • Memperlihatkan bahan-bahan tersebut kepada pemeriksa.

  • Memberikan bahan yang diperoleh dari pihak ketiga melalui surat permintaan resmi.

  • Menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga yang dianggap relevan dengan menunjuk secara resmi oleh wajib pajak.

Mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi perselisihan saat pemeriksaan.

 

5. Poin Penting dan Harapan

  • PMK 15/2025 menyatukan beberapa peraturan lama sehingga proses pemeriksaan pajak menjadi lebih jelas dan terpadu.

  • Jangka waktu pemeriksaan yang dipersingkat dapat mempercepat penyelesaian pemeriksaan dan mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak.

  • Perluasan kriteria pemeriksaan diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan serta mendorong wajib pajak untuk lebih taat.

  • Pengaturan pembahasan temuan sementara memberikan ruang bagi wajib pajak untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemeriksaan sehingga hasilnya lebih objektif dan akuntabel.

  • Berdasarkan Pasal 18  PMK ini Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Daftar temuan hasil Pemeriksaan paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan oleh Wajib Pajak, yang mana sebelumnya berdasarkan PMK 17 2013 Pasal 42 ayat 2 memberikan tanggapan tertulis paling lama 7 hari kerja beserta perpanjangan selama 3 hari berdasarkan PMK 17 2013 Pasal 42 ayat 3 sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan oleh Wajib Pajak.

 

 

Komentar


bottom of page