top of page

PUT-000650.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

  • 1 hari yang lalu
  • 5 menit membaca

Sengketa atas nama PT Mesin Isuzu Indonesia Tahun Pajak 2019 berkaitan dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp7.557.605.538 yang dilakukan berdasarkan analisis transfer pricing menggunakan metode TNMM dengan indikator Net Cost Plus Margin (NCPM). Terbanding menilai margin Pemohon Banding sebesar 0,83% berada di bawah rentang interkuartil berdasarkan data pembanding tahun 2019 (single year), sehingga dilakukan penyesuaian ke median (2,03%).

Pokok perbedaan utama terletak pada pemilihan perusahaan pembanding dan periode data yang digunakan. Terbanding menolak Chiew Chan Industry dan Mitsuba Corporation serta menambahkan Bangkok Eagle Wings Co., Ltd. dan Woosu AMS Co., Ltd. sebagai pembanding. Pemohon Banding tidak sependapat karena menilai pembanding yang ditambahkan tidak sebanding, terutama terkait fungsi R&D dan independensi perusahaan, sementara Mitsuba Corporation dinilai sebanding apabila menggunakan laporan keuangan unconsolidated.

Selain itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan data multi-year (2016–2018) lebih mencerminkan kondisi usaha yang wajar dibandingkan penggunaan single year 2019. Berdasarkan analisis multi-year tersebut, margin Pemohon Banding masih berada dalam rentang interkuartil, serta tidak terdapat indikasi profit shifting berdasarkan segmentasi penjualan ekspor dan lokal, sehingga transaksi afiliasi dinilai telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.


PT Mesin Isuzu Indonesia Tahun Pajak 2019

No

Uraian

Menurut

Koreksi yang diajukan banding (Rp)

Keputusan Keberatan (Rp)

Pemohon Banding (Rp)

1

Koreksi atas Peredaran Usaha

644.672.471.564

637.114.866.026

7.557.605.538


Menurut Terbanding

Terdapat dua perusahaan pembanding terpilih dalam TP Documentation yang ditolak yaitu:


a. Chiew Chan Industry, karena ketiadaan informasi bisnis dan keuangan;

Bahwa berdasarkan kriteria pencarian pembanding seperti disampaikan sebelumnya, data perusahaan tersebut tidak muncul dalam daftar perusahaan pembanding dalam pencarian Terbanding dan Pemohon Banding. Maka, Chiew Chan Industry ditolak Terbanding sebagai pembanding karena ketiadaan informasi bisnis dan keuangan. Memasukkan Chiew Chan Industry dengan alasan dipakai pada tahun sebelumnya justru mengurangi tingkat kesebandingan dengan Pemohon Banding karena perbedaan kriteria sebagaimana dimaksud.


b. Mitsuba Corporation, karena memiliki perbedaan fungsi dengan Pemohon Banding;

Terdapat perbedaan data keuangan antara Transfer Pricing Documentation dengan data Terbanding dan website perusahaan. Berdasarkan data Terbanding, Mitsuba Corporation melakukan fungsi riset dan development dengan persentase biaya R&D sebesar 4,71% terhadap penjualan di tahun 2019. Dengan adanya biaya R&D yang lebih besar dari 3% tersebut, Mitsuba Corporation memiliki perbedaan fungsi dengan Pemohon Banding.

Terdapat dua tambahan perusahaan pembanding lain, yaitu Bangkok Eagle Wings Co. Ltd. Dan Woosu AMS Co. Ltd karena berdasarkan penelusuran lebih lanjut melalui website kedua perusahaan tersebut memiliki fungsi dan produk yang sejenis dengan Pemohon Banding.

Penggunaan data laporan keuangan sebagai data pembanding adalah tahun 2019 (single year) karena sesuai dengan data yang tersedia dan kondisi Pemohon Banding pada tahun 2019. Berdasarkan dokumen Transfer Pricing, diketahui NCPM Pemohon Banding sebesar 0,83%. Quartile NCPM dari perushaan pembanding dengan menggunakan data tahun 2019 adalah quartile 1 sebesar 1,63%, quartile 2 sebesar 2,03%, dan quartile 3 sebesar 3,21%.

Pemeriksa mengkategorikan Pemohon Banding sebagai perusahaan yang sepatutnya berada pada posisi middle quartile (Q2) sebesar 2,03%. Nilai penjualan menurut SPT Pemohon Banding adalah Rp 637.114.866.026, sehingga dilakukan penyesuaian positif terhadap penjualan sebesar Rp 7.557.605.538.


Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 7.557.605.538 dengan alasan:


a. Terbanding tidak tepat dalam menerima dua pembanding tambahan yaitu Bangkok Eagle Co Ltd dan Woosu Arms dan menolak Chiew Chan Industry dan Mitsuba Corporation.


b. Penggunaan laporan laba rugi Perusahaan Pembanding tahun 2019 (single year) tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Penggunaan data tahun 2016 – 2018 akan menghasilkan data yang lebih akurat.


c. Bahwa laporan keuangan segmentasi antara Penjualan Ekspor dan Penjualan Lokal menunjukkan tidak terdapat motif profit shifting ke Negara lain sehingga telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Pemohon Banding adalah manufaktur dan perakitan mesin otomotif, komponen kemudi, dan bagian kendaraan bermotor lainnya. Selain itu, Pemohon Banding juga memproduksi transmisi dan hub & holder.

Pada tahun 2019, struktur kepemilikan saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Pemegang Saham

Kepemilikan

Isuzu Motors Limited, Japan

36,66%

PT Isuzu Astra Motor Indonesia

33,70%

Isuzu Motors Asia Limited, Singapore

29,64%

Total

100,00%


Perhitungan NCP berdasarkan Segmentasi Penjualan Ekspor dan Lokal Pemohon Banding tahun 2019

Deskripsi

Laporan segmentasi Penjualan Ekspor (dalam Rupiah)

Laporan segmentasi Penjualan Lokal (dalam Rupiah)

Laporan Keuangan secara Agregat

Penjualan

231.905.572.844

405.209.293.182

637.114.866.026

Harga pokok penjualan

217.409.864.408

381.999.141.851

599.409.006.259

Laba kotor

14.495.708.436

23.210.151.331

37.705.859.767

Beban usaha

11.794.258.628

20.649.462.898

32.443.721.526

Laba usaha

2.701.449.808

2.560.688.433

5.262.138.241

Net Cost Plus

1,18%

0,64%

0,83%

Bahwa berdasarkan analisis TNMM, nilai NCP Pemohon Banding untuk tahun 2019 sebesar 0,64% untuk segmen penjualan lokal, 1,18% untuk segmen penjualan ekspor dan 0,83% secara agregat berada di antara rentang kuartil rata-rata tertimbang data 2016-2018 dengan kuartil bawah 0,30%, median 1,32%, dan kuartil atas 1,47%. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi kepada pihak yang mempunyai hubungan Istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Bahwa pada dasarnya, Pemohon Banding tidak setuju atas penolakan 2 data pembanding oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:


1. Chiew Chan Industry

Pada tahun 2019, Pemohon Banding menerima Chiew Chan Industry sebagai pembanding karena Chiew Chan Industry memiliki jenis produk dan fungsi perusahaan yang serupa dengan Pemohon Banding.

Pada tahun sebelumnya yaitu tahun 2018 dan 2017, Pemohon Banding juga menggunakan Chiew Chan Industry sebagai perusahaan pembanding. Berdasarkan website Chiew Chan Industry memiliki produk yang serupa dengan Pemohon Banding. Berdasarkan laporan keuangan Chiew Chen Industry disebutkan bahwa persentase R&D/ Sales sebesar 0% sehingga memiliki fungsi yang sama dengan Pemohon Banding.


2. Mitsuba Corporation

Mitsuba Corporation memiliki fungsi yang sebanding dengan Pemohon Banding. Pada data laporan keuangan yang diunduh dari orbis yang tertera dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding, Mitsuba Corporation tidak memiliki komponen biaya R&D. Berdasarkan Print Screen laporan keuangan unconsolidated Mitsuba Corporation R&D expense/ Operating Revenue ratio adalah sebesar 0%. Hal tersebut berbeda dengan hasil penelitian Terbanding dimana Laporan Keuangan yang digunakan adalah Laporan Keuangan Consolidated.

Bahwa Laporan keuangan unconsolidated lebih tepat digunakan karena hanya menunjukan aktivitas Mitsuba Corporation saja sedangkan Laporan Keuangan Consolidated adalah Laporan Keuangan yang terdiri dari berbagai Perusahaan dimana mempunyai fungsi yang berbeda dengan aktivitas Mitsuba Corporation itu sendiri.

Pemohon Banding tidak setuju dengan tambahan 2 pembanding yang digunakan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

  1. Bangkok Eagle Wings Co., Ltd

Perusahaan ini Pemohon Banding tolak dikarenakan berdasarkan website, Perusahaan Pembanding merupakan bagian dari Group dimana terindikasi tidak independent. Sehingga tidak tepat dijadikan sebagai pembanding yang andal.

Print Screen Website Bangkok Eagle Wings Co., Ltd sudah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan.


2. Woosu Ams Co., Ltd

Berdasarkan data pada website perusahaan dan Screenshot Laporan Keuangan dari Orbis, perusahaan memiliki fungsi R&D. (Print Screen Website Woosu Ams Co., Ltd sudah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan).

Bahwa Perusahaan Pembanding ini mempunyai fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yaitu fungsi R&D. Pemohon Banding sebagai Contract Manufacture tidak melakukan fungsi R&D sama sekali dimana semua produk yang diproduksi berdasarkan pesanan dengan spesifikasi yang diberikan pelanggannya sehingga seharusnya perusahaan pembanding yang digunakan juga memiliki fungsi yang sama dengan Pemohon Banding yaitu tidak memiliki fungsi R&D (R&D/Sales = 0%).


Pendapat Majelis Hakim     

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa

Nilai Sengketa (Rp)

Dipertahankan (Rp)

Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)

Koreksi Penghasilan Neto

7.557.605.538

0

7.557.605.538


Kesimpulan Akhir

Majelis Hakim berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto sebesar Rp7.557.605.538 tidak dapat dipertahankan. Secara substansi, Majelis mempertimbangkan bahwa:


·Analisis pembanding yang digunakan Terbanding belum sepenuhnya memenuhi tingkat kesebandingan yang memadai;


·Penggunaan data multi-year sebagaimana disampaikan Pemohon Banding lebih mencerminkan kondisi usaha yang wajar;


·Margin Pemohon Banding masih berada dalam rentang kewajaran berdasarkan analisis yang andal.

Oleh karena itu, transaksi afiliasi Pemohon Banding dinilai telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle), sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan.


Komentar


bottom of page