top of page

Kasus Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2015

  • 1 hari yang lalu
  • 7 menit membaca

Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan salah satu putusan pengadilan pajak yang memberikan wawasan yang sangat menarik terkait transfer pricing, yaitu sengketa pajak tahun 2015 yang melibatkan PT Panasonic Gobel Life Solutions Manufacturing Indonesia (PESGMFID).


Tiga isu utama yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

  1. Metode pemilihan perusahaan pembanding

  2. Apakah sebaiknya menggunakan data satu tahun (single year) atau data beberapa tahun (multiple years)

  3. Perlunya penyesuaian atas extraordinary cost, seperti biaya yang terkait dengan proses merger

Dari ketiga isu tersebut, isu nomor 2 sepenuhnya dikabulkan oleh Pengadilan Pajak yang memihak pada Wajib Pajak, nomor 3 Majelis hakim melakukan perhitungan tersendiri tentang extraordinary cost PESGMFID sehingga koreksi yang awalnya diajukan oleh otoritas pajak sebesar kurang lebih USD 21.515.056 akhirnya dikurangi secara signifikan menjadi sekitar USD 2.116.961.


Meskipun sistem hukum di Indonesia tidak secara eksplisit menganut doktrin preseden yang mengikat (civil law), isu-isu yang dibahas dalam perkara ini merupakan masalah transfer pricing yang umum dihadapi oleh banyak perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia, sehingga sangat layak dijadikan referensi praktis yang bermanfaat.

Selain itu, dalam sengketa transfer pricing, sering kali hasilnya tidak bersifat “hitam atau putih,” melainkan putusan yang mempertimbangkan tingkat kewajaran secara proporsional. Perkara ini merupakan contoh yang sangat baik dan memberikan banyak wawasan yang relevan bagi praktik perpajakan.

Penjelasan rinci dapat dilihat di bawah ini.

 

Nomor PUT-001381.15/2019/PP/M.XB Tahun 2023

PT Panasonic Gobel Life Solutions Manufacturing Indonesia (PESGMFID) D/H PT Panasonic Gobel Eco Solutions Manufacturing Indonesia (PESLID) sebagai Pemohon Banding.

Direktur Jenderal Pajak sebagai Terbanding


Pokok Sengketa:

  1. Langkah – Langkah penyaringan dalam pencarian data pembanding sehingga menghasilkan data perusahaan pembanding yang berbeda;

  2. Terbanding menggunakan data single year sedangkan Pemohon Banding menggunakan multiple years; dan

  3. Terbanding tidak melakukan penyesuaian atas biaya merger sedangkan Pemohon banding melakukan penyesuaian atas biaya merger.

  4. Berikut terlampir perbedaan dalam pencarian pembanding antara Terbanding dan Pemohon Banding.

No

Uraian

Terbanding

Pemohon Banding

1

Penggunaan tahun Jamak (multiple years) atau tunggal (single years)

Single year (2015)

Multiple years (2011-2015)

2

Sumber darimana data diperoleh

Orbis

Oriana dan internet

3

Kriteria pencarian yang digunakan:

 

 

 

Manual review

 -

Eliminasi kuantitatif (Revenue min =USD 50juta)

4

Jumlah data pembanding akhir yang diperoleh

6

7

5

Perusahaan pembanding

Woore Lighting Co., Ltd

Woore Lighting Co., Ltd

 

 

Stanley Electric Co., Ltd

Meiko Electronics Co., Ltd

 

 

Everlight Electronics Co., Ltd

CMK Corporation

 

 

Foshan Electrical and Lighting Co., Ltd

Iwasaki Electric Co., Ltd

 

 

Audix Corporation

Song Shang Electronics Co., Ltd

 

 

Kenmos Technology Co., Ltd

Edison Opto Corp

 

 

 

Haesung Digital Co., Ltd

6

Hasil kisaran antar kuartil data pembanding

Kuartil Bawah : 4,64%

Kuartil Bawah : 0,40%

 

 

Median : 7,03%

Median : 1,33%

 

 

Kuartil Atas : 8,19%

Kuartil Atas : 2,53%

7

NCPM data pembanding yang digunakan sebagai dasar perhitungan

Median : 7,03%

Median : 1,33%

8

NCPM pihak yang diuji (Pemohon Banding) yang digunakan sebagai dasar perhitungan

-31,40%

0,64%

 

Catatan:

Tidak melakukan penyesuaian atas biaya merger

Melakukan penyesuaian atas biaya merger

 

Kesimpulan:

Berada di bawah rentang laba wajar

Berada dalam rentang laba wajar

 

Uraian

Pemohon Banding (USD)

Terbanding (USD)

Nilai Sengketa (USD)

Peredaran Usaha

38.399.894

59.914.950

21.515.056

 

Argument Terbanding:

  1. Terkait perbedaan langkah-langkah filterisasi dalam pencarian data pembanding sehingga menghasilkan data perusahaan pembanding yang berbeda. Perbedaan yang signifikan terdapat pada:

-Terbanding menggunakan perusahaan pembanding dengan biaya R&D yang tidak signifikan yaitu dibawah 3%.

-Terbanding mengeleminasi perusahaan yang mengalami kerugian di tahun 2015.


  1. Terkait perbedaan penggunaan tahun data; Terbanding menggunakan single year sedangkan Pemohon Banding menggunakan multiple years. Pada dasarnya terkait penggunaan data tahun jamak dipergunakan apabila terdapat kondisi-kondisi khusus yang mempengaruhi performa keuangan, misalnya terdapat tahun yang mengalami kerugian, sehingga perlu diketahui penyebab kerugian tersebut apakah dipengaruhi transaksi tahun lampau, atau apakah terkait dengan kenyataan berada pada usia perputaran produk (life cycle) yang berada pada tahap akhir/ sudah ketinggalan jaman. Atau juga dalam rangka menilai pengaruh dari kontrak jangka Panjang.


  2. Terkait penyesuaian atas biaya merger. Terbanding tidak mengeluarkan biaya pesangon dari perhitungan TP dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan rincian penghasilan dan biaya mana saja yang merupakan bagian dari biaya akibat merger. Terbanding juga tidak melakukan penyesuaian perhitungan laba rugi atas periode yang terkena dampak merger sebagaimana yang dilakukan Pemohon Banding.


Argument Pemohon Banding:

  1. Tidak setuju dengan 4 Pembanding dari 6 Pembanding yang dipilih Terbanding dikarenakan:


-Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa (misalnya, Wajib Pajak yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor).


-Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan Perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang sedang diperiksa.


-Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.


  1. Pemohon banding menggunakan pembanding multiple years (2011-2015) sedangkan Terbanding menggunakan single years (2015)


-Bahwa menurut Pemohon Banding, periode pengujian single year tidak tepat untuk diterapkan dalam menganalisis kewajaran harga transfer pada industri manufaktur. Tingkat laba Pemohon Banding sendiri maupun perusahaan-perusahaan pembanding dari tahun ke tahun berfluktuasi signifikan sehingga penggunaan data keuangan 1 tahun saja akan menyebabkan adanya distorsi dan memberikan hasil yang tidak akurat.


  1. Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding maupun industri lighting pada tahun 2015 mengalami beberapa perubahaan kegiatan usaha dan produk yang signifikan yaitu antara lain:


-Perubahan siklus usaha akibat produk lampu konvensional di dalam negeri berada pada akhir life cycle- nya dimana terdapat perkembangan teknologi menjadi lampu dan peralatan dengan teknologi LED;


-Penghentian kegiatan produksi atas produk-produk lampu konvensional yang tidak dapat lagi bersaing dipasar ekspor;


-Terjadinya merger (penggabungan usaha) antara Pemohon Banding dengan PESLID untuk alasan efisiensi dan perampingan usaha yang menyebabkan peningkatan biaya serta kondisi yang belum normal dimana Pemohon Banding sedang bertahan dan berusaha untuk memulihkan bisnisnya;


-Terjadi perubahan pangsa pasar dari tujuan ekspor menjadi penjualan domestic;


-Terjadinya penurunan pendapatan yang signifikan di tahun 2015 dibanding tahun sebelumnya sebesar (-49,09%);


-Penutupan pabrik competitor (GE dan Philips) di Pasuruan dan Yogyakarta dan penutupan pabrik Pemohon Banding di Cikarang menunjukan efek dari perubahan teknologi dalam industri lighting.


  1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa pada tahun pajak 2015 Pemohon Banding mengalami penghentian kegiatan usaha selama 6 bulan dan melakukan pembayaran pesangon dalam jumlah yang sangat besar (sebesar 63% dari jumlah total operating expense) serta melakukan merger dengan PT Panasonic Lighting Indonesia.


Putusan Sidang:

  1. Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding sudah tepat dalam melakukan filterisasi dengan pemilihan 6 (enam) perusahaan pembanding.


  2. Pengadilan Pajak berpendapat dalam sengketa ini penggunaan data pembanding multiple year akan menghasilkan analisa kesebandingan yang lebih dapat di andalkan dan akurat.


  3. Bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulisnya yang disampaikan dalam persidangan ke 6 dan ke 7, telah memperhitungkan ke 2 penyesuaian yang digunakan Pemohon Banding dalam perhitungan analisa kesebandingannya, sehingga menurut Pengadilan Pajak, pada dasarnya Terbanding telah menyetujui penggunaan penyesuaian teseubt. Bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam TP Report tahun 2015 adalah sebagai berikut:

-Penyesuaian atas biaya severance payment yang bersifat extraordinary sebesar USD11.649.945.


-Penyesuaian atas data keuangan selama 6 bulan saat Sebagian besar kegiatan usaha Pemohon Banding terhenti karena proses merger dan penutupan salah satu pabrik Pemohon Banding.


Pemohon Banding juga melakukan penyesuaian dengan tidak memperhitungkan data keuangan pada periode Juli 2015 – Desember 2015 (6 bulan) yaitu periode dimana pabrik Cikarang ditutup khususnya karena adanya proses pemindahan fasilitas dan mesin pabrik ke pabrik Pasuruan sehingga kegiatan produksi produk lampu (lighting fixture dan electronic ballast) yang sebelumnya diproduksi di pabrik Cikarang terhenti untuk sementara waktu sampai dengan selesainya proses pemindahan mesin dan fasilitas pabrik lainnya ke pabrik Pasuruan.

Akun Laba - Rugi (in USD)

SPT PPh Badan*

Per Trial Balance**

Per TP Report***

 

a

b

c = a - b

Pendapatan Usaha

38.399.894

13.895.098

            24.504.796

HPP

  36.063.492

   14.802.699

            21.260.793

Laba Kotor

   2.336.402

(907.601)

            3.244.003

Biaya Operasional

  18.370.156

3.100.856

           15.269.300

Laba Usaha

(16.033.754)

(4.008.457)

(12.025.297)

*SPT PPh Badan PESGMFID (Surviving Entity) 12 bulan + PESLID 3 Bulan akhir (SPT PPh Badan Lampiran I, SPT PPh Badan Lampiran mengenai Ekualisasi Laporan Keuangan dan Perhitungan Fiskal)

** Per Trial Balance Periode yang dikeluarkan PESGMFID Juli 2015-Desember 2015( Per Trial Balance Juli 2015 - Desember 2015)

*** Per TP Report PESGMFID 3bulan awal April 2015-Juni 2015+PESGMFID dan PESLID 3bulan akhir Januari 2016-Maret 2016( Lampiran B4 dan B5 TP Report tahun 2015)

 

Bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa perhitungan operating profit Pemohon Banding dalam TP report tahun 2015 dilakukan penyesuaian dengan tidak memperhitungkan periode Juli 2015 – Desember 2015 yaitu pada saat kegiatan produksi terhenti karena adanya penutupan pabrik Cikarang. Terkait dengan hal ini, menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu dengan tidak memperhitungkan periode tertentu tersebut karena tidak menggambarkan kondisi kegiatan usaha yang normal seperti halnya kondisi pada perusahaan – perusahaan pembanding. Sehingga perhitungan NCPM menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Uraian

Perhitungan NCPM Menurut Pengadilan Pajak

Pendapatan Usaha

            24.504.796

HPP

            21.260.793

Laba Kotor

            3.244.003

Biaya Operasional

           15.269.300

Penyesuaian Biaya Pesangon

11.649.945

Laba Usaha

(375.352)

Total Biaya

24.880.148

NCPM

-1,53%


Kesimpulan Pengadilan Pajak

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan Kesimpulan Pengadilan Pajak tersebut di atas, perhitungan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi Pemohon Banding untuk tahun pajak 2015 adalah sebagai berikut:

 

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)

Nilai Sengketa (USD)

Tetap Dipertahankan (USD)

Tidak Dapat Dipertahankan (USD)

Peredaran Usaha

21.515.056

2.116.961

19.398.095

 

Bahwa dengan demikian, perhitungan (Penghasilan Neto) Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Uraian

Jumlah (USD)

Peredaran Usaha

40.516.855

Harga Pokok Penjualan

(36.063.492)

Biaya Usaha Lainnya

(19.916.093)

Penghasilan Netto dari Usaha

(15.462.730)

Penghasilan (beban) dari Luar Usaha

(56.250)

Penghasilan/ (Rugi) Netto

(15.518.980)

Koreksi Fiskal

1.807.175

Penghasilan Kena Pajak

(13.711.805)

                                  

Sehingga penghitungan jumlah PPh yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Uraian

Jumlah (USD)

Penghasilan Kena Pajak

(13.711.805)

Pajak Penghasilan (PPh) Terutang

-

Kredit Pajak

1.220.435

PPh Kurang/ (Lebih) Bayar

(1.220.435)

Sanksi Administrasi

-

Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar

(1.220.435)

Lalu atas koreksi ini dilakukan permohonan peninjauan Kembali dari PT Panasonic Gobel Life Solutions Manufacturing Indonesia (PESGMFID) D/H PT Panasonic Gobel Eco Solutions Manufacturing Indonesia (PESLID).


Peninjauan Kembali

Nomor 3906/B/PK/Pjk/2024

Yang menghasilkan:

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Panasonic Gobel Life Solutions Manufacturing Indonesia (PESGMFID) D/H PT Panasonic Gobel Eco Solutions Manufacturing Indonesia (PESLID).

Komentar


bottom of page