top of page
Cari


Putusan Nomor : PUT-012243.15/2023/PP/M.XVB Tahun 2025
Perkara ini pada dasarnya berfokus pada sengketa mengenai pengakuan biaya jasa intra-grup yang dibebankan kepada Wajib Pajak. Otoritas pajak melakukan koreksi karena menilai bahwa Wajib Pajak tidak dapat membuktikan secara memadai adanya eksistensi jasa, manfaat yang diterima, serta keterkaitan antara pembayaran yang dilakukan dengan aktivitas nyata yang dilakukan oleh pihak afiliasi. Dalam persidangan, argumentasi yang bersifat umum mengenai dukungan grup dan sinergi usaha d
4 hari yang lalu
bottom of page