top of page
Cari


Ringkasan PMK 37 Tahun 2025Pemungutan PPh 22 atas Transaksi Digital
Sebagai bagian dari langkah strategis untuk memperkuat administrasi perpajakan dalam menghadapi digitalisasi ekonomi, serta memberikan kepastian hukum terhadap pemungutan Pajak Penghasilan (“PPh”) atas penghasilan yang diterima oleh pelaku usaha dalam negeri melalui transaksi digital, Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetora
4 hari yang lalu
bottom of page